WEDA – Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Halmahera Tengah, di tahun 2020 ini akan menaikkan biaya sewa Ruko (Rumah Toko).
Kadis Perindagkop dan UKM, Ridwan Saliden mengaku, biaya sewa dinaikkan, lantaran pihaknya kejar PAD. Sebab PAD untuk biaya sewa Ruko hanya Rp 500 juta per tahun dari 10 ruko milik pemda, sehingga untuk tahun ini dinaikan biaya sewa.
Menurut Ridwan, pihaknya menaikkan biaya sewa dari Rp 50 Juta per tahun menjadi Rp 65 juta per tahun, dan hal ini pihaknya sudah menyurat ke penyewa ruko. “ Jadi kita sudah menyurat kepada mereka, awalnya dinaikkan Rp 75 juta per tahun, hanya saja mereka sepakat diturunkan untuk menjadi Rp 65 juta per tahun,” katanya.
Mantan Kabag Humas Setda Halteng ini mengaku, untuk delapan ruko Rp 65 juta per tahun, sementara untuk Bank BRI dan BNI Rp150 juta per tahun. “ Jadi untuk realisasinya belum, karena belum final, karena masih buat surat perjanjian,” Jelas Ridwan.
Untuk sistim pembayaran, kata Ridwan, bisa dibayar di awal tahun, pertengahan, maupun di akhir tahun. Sementara itu, seorang penyewa ruko mengaku, terkait dengan akan dinaikkan biaya sewa, dirinya merasa berat, sebab dengan adanya pandemi Covid 19 ini, membuat berkurangnya pembeli.
Dia mengaku, sebelum pandemi banyak pembeli yakni, dari Oba maupun Gane Timur, sehingga pendapatannya meningkat. “Kalau sekarang harga sewa naik maka saya rasa berat, sebab pendapatan kita kurang, karena dengan adanya wabah corona ini,” kata seorang penyewa yang enggan namanya disebutkan.
Meski begitu, katanya, dirinya terpaksa harus setuju dengan adanya kenaikan biaya sewa, sebab tidak ada pilihan lain, karena tidak ada lagi tempat untuk berdagang. “ Tong mo tolak juga salah, karena dong di dinas bilang banyak yang antri untuk tempati ruko ini, jadi tetap tong bertahan, sebab kalau keluar sudah tidak ada tempat lagi untuk jualan,” ujarnya. (udy)

