LABUHA – Berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Adenan (27) warga Desa Jikotamo, Kecamatan Obi akhirnya dilimpahkan penyidik Polres Halsel ke Kejari.
Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Dwi Gastimur ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti kelengkapan berkasnya. “Berkas sudah lengkap, baik formil maupun materilnya,” kata Dwi, Rabu (5/8) kemarin.
Apabila dalam pemeriksaan nanti oleh Jaksa dan sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya secepatnya lakukan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) guna disidangkan. ”Kalau Jaksa sudah nyatakan langkap kita tahap dua agar kasus ini cepat disidangkan,” tuturnya.
Tersangka terancam penjara seumur hidup sebagaimana pasal pasal 338 dan 340. Sementara kasus pembunuhan salah satu tersangka Ikbal (25) oleh warga Obi masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. “Kalau pembunuhan yang kedua kita masih periksa saksi-saksi karena berkas terpisah,” tambahnya
Peristiwa terjadi pada Mei 2020 di Desa Jikotamo dengan korban Yulia. Korban meregang nyawa dan mayatnya ditemukan di semak-semak seputaran pantai Jikohai ditutup dengan rerumputan. Saat ditemukan kondisi leher korban bagian kiri nyaris putus dan sekujur tubuh ditemukan luka memar.
Sementara korban Julham harus dilarikan ke RSUD Labuha dengan kondisi kritis karena mengalami luka tusukan di bagian leher dan perut setelah buron dua hari. Dan salah satu pelaku Ikbal Ode Antara alias La Iki (25) dianiaya warga hingga tewas. (Nan)

