DARUBA – Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) DPRD Kabupaten Pulau Morotai serang balik tiga Fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi NasDem dan Fraksi PDI-P, yang mengkritik pernyataan Ketua Fraksi GAN Ruslan Ahmad, meminta Kejati Maluku Utara mengusut dugaan korupsi pengunaan Covid-19 Kabupaten Morotai.
Bagi Fraksi GAN pernyataan Ketua Fraksi Golkar Mahmud Kiat merupakan kekeliruan berfikir. Ketua Fraksi GAN, Ruslan Ahmad kepada wartawan menegaskan alasan dirinya mengeluarkan pernyataan yang mencurigai ada dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 Kabupaten Morotai, karena Fraksi GAN tahu benar sejak awal penanganan Covid-19 ada hal menjanggal dari sikap TAPD yang terkesan menutupi realisasi serta pergeseran anggaran Covid-19.
Ini dibuktikan dengan sikap TAPD yang tidak mau hadir saat dipanggil DPRD untuk menjelaskan. “Teman-teman Fraksi Golkar dan lain-lain yang membantah komentar Fraksi GAN itu memang tidak tahu perjalanan penanganan Covid-19 ini seperti apa, karena memang mereka tidak berkantor,” sindir Ruslan Ahmad saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Kamis (6/8).
Fraksi GAN sangat sesali sikap Bupati Benny Laos yang melarang TAPD untuk menghadiri panggilan DPRD dalam rangka menjelaskan realisasi serta pergeseran anggaran sebagaimana yang diminta oleh DPRD. Itulah yang menjadi dasar kecurigaan Fraksi GAN bahwa ada dugaan penyalahgunaan anggaran Covid Morotai, karena terkesan ditutupi.
Kritik yang disampaikan oleh tiga Fraksi terhadap dirinya, menurut Ruslan Ahmad, merupakan kekeliruan berfikir dan terbaca jelas oleh publik bahwa Fraksi-Fraksi tersebut tidak paham tentang fungsi Alat Kelengkapan DPRD (AKD). “Kami Fraksi GAN tetap pada prinsip yaitu mendesak Kejati Malut segera lidik anggaran Covid-19 Kabupaten Morotai,” ungkap Ruslan Ahamd.
Hal senada juga diutarakan anggota Fraksi GAN, Irwan Soleman yang menganggap tiga Fraksi ini keliru dalam memahami makna penyampaian Ketua Fraksi GAN.
“Fraksi GAN bukan lembaga hukum, Fraksi GAN adalah AKD atau lembaga bicara. Karena itu, Ketua Fraksi Golkar perlu memahami filosofi atau kata dari ‘Parle’ yang dalam bahasa Prancis artinya bicara,” cetus Irwan Soleman. Ruslan Ahmad dalam komentarnya itu, menurut Irwan Soleman, mengasumsikan kejadian yang sudah terlanjur terjadi.
Artinya, anggaran itu sudah terlanjur digeser ke penanganan Covid-19, atas fakta itulah Ruslan mengomentari, karena tanpa fakta itu tidak akan lahir presepsi. Sehingga Ketua Fraksi Golkar yang menyampaikan Fraksi GAN harus membuktikan satu bukti dugaan penyalahgunaan dana Covid-10 dinilai keliru.
“Karena itu berupa persepsi Ruslan Ahmad, harusnya tiga Fraksi itu menentang lembaga hukum dalam hal ini Kejaksaan mampu membuktikan atau tidak, bukan sebaliknya menentang Fraksi GAN. Kita Fraksi GAN bisa membuktikan ini kalau unsur pimpinan DPRD bisa menyetujui Pansus dibuat,” tegasnya.
Irwan menyatakan Ketua Fraksi Golkar harusnya memahami bahwa asumsi itu bagian dari literasi ilmiah yang bisa dipakai dalam menempatkan suatu persoalan, karena asumsi merupakan bagian dari hipotesa atau jawaban sementara atas fakta penggangaran Covid-19, itu dalam kerangka akademis dipakai dalam setiap literasi.
Dalam teori hukum pidana juga dikenal dengan istilah ‘praduga’ atas suatu fakta yang biasa dipakai dalam aktifitas penyelidikan suatu perkara, sehingga asumsi Ruslan terkait dana Covid-19 adalah bagian dari praduga sosial.
“Asumsi atau persangkaan juga berlaku dalam sistem hukum perdata disebut persangkaan menurut UU dan persangkaan menurut Hakim dalam memutuskan suatu perkara,” paparnya.
Sehingga itu, kata Irwan, Fraksi Golkar harus memahami bahwa setiap peristiwa sosial bukanlah suatu kebetulan melainkan ada dimensi kausalitas/determinisme. Atas fakta ini menjadi dasar pikir asumsi Ruslan dan secara etik wajar dalam kemerdekaan berpikir seseorang. Apalagi Ruslan sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua Fraksi GAN.
“Harusnya yang mempunyai hak jawab soal komentar Ruslan bukan Fraksi di DPRD tapi TAPD, makanya saya juga heran apa yang sampaikan Mahmud Kiat seakan-akan ada perang di antara kita.
Harusnya kita tantang lembaga hukum mampu tidak membongkar kemisteriusan dana Covid-19 Kabupaten Morotai walaupun sebagian anggaran itu sudah dipertangungjawabkan dan diberitahukan ke DPRD,” tuntas Irwan. (fay)

