TERNATE – Aksi penjambretan atau pencurian di wilayah Kota Ternate patut di waspadai. Lantaran pelakunya sudah sekian lama berkeliaran mengintai para korban terutama di tempat-tempat sunyi.
Aksi ini mulai terbongkar setelah pelaku berinsial SMY alias Mawan (23) diringkus Reserse Kriminal Polsek Ternate Selatan. Pelaku asal Kecamatan Oba Tengah, Tidore Kepuluan ini diringkus pada 30 Juli 2020 usai melancarkan aksi penjembretan kepada seorang mahasiswi atas nama Gabrielia (21).
“Kasus ini setelah korban membuat laporan polisi saat kejadian menimpanya pada 22 Juni sekitar pukul 15 : 30 WIT,” kata Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers di dampingi Kapolsek Ternate Selatan IPTU Supriyadi dan Kasubag humas IPDA Wahyuddin, Jumat (7/8).
Kapolres mengungkapkan, kejadian menimpa mahasiswi di jalan belakang Kelurahan Fitu, Ternate Selatan. Pelaku melancarkan aksinya dalam suasana sepi saat korban melintasi dengan sepeda motor bersama rekannya.
Pelaku telah membuntuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor langsung merampas atau menjambret tas atau dompet milik korban yang berisikan sejumlah uang tunai dan handphone.
“Pelaku berhasil di tangkap Kamis 30 Juli di kompleks pasar inpres Kelurahan Bastiong,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, aksi pelaku dilakukan sejak 6 bulan belakangan ini dengan tempat kejadian perkara (TKP) di 6 kelurahan wilayah Kota Ternate.
Terakhir berhasil diringkus oleh personil atas bantuan masyarakat dengan TKP di Kelurahan Fitu Jalan belakang. Barang bukti berupa 6 handphone berbagai merek, satu buah dompet milik korban mahasiswi, satu unit motor beat yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Pelaku melakukan aksi nekat itu dengan alasan membayar uang kos-kosan. Kendati yang bersangkutan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun tentang pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
“Untuk kasus ini masih dalam pengembangan penyilidikan dan penyidikan diketahui apakah masih terdapat TKP beserta korban lainnya,” jelas Kapolres Ternate. (dex)

