Deprov Prihatin Kasus Netralitas ASN di Malut

Deprov Malut saat melakukan kunjungan ke Bawaslu

SOFIFI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), prihatin terhadap tingginya kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pilkada di delapan Kabupaten dan Kota di Maluku Utara  tahun 2020.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Malut, M Ikbal Ruray menyatakan, banyaknya ASN terlibat politik praktis mengindikasikan jelang pelaksanaan Pilkada merupakan contoh yang kurang terpuji. Padahal ketentuan dan aturan telah mengatur ASN dilarang ikut terlibat dalam politik praktis. “ Karena itu, butuh ketegasan dari pimpinan OPD maupun kepala daerah. OPD atau pejabat daerah harus cepat merespons isu yang berkembang terkait netralitas PNS dalam pilkada,” katanya usai melakukan kunjungan kerja di Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Jumat (7/8).

Ia menilai, sejauh ini belum ada tindakan nyata berupa pemberian sanksi dari masing-masing Kepala Daerah selaku Pembina kepegawaian terhadap ASN bersangkutan. Padahal sanksi ini tentunya penting untuk mengukur sejauh mana keseriusan Pemerintah daerah mendukung terlaksananya pilkada yang jujur dan netralitas ASN.“ Kalau melihat laporan Bawaslu dari puluhan kasus netralitas ASN yang sudah ada rekomendasi KASN, tetapi belum ada tindak lanjut dari kepala daerah. Ini menunjukan sejauh mana keseriusan Pemda untuk pilkada yang jujur,” sebut Ikbal Ruray.

Sementara itu, ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin menyampaikan, jelang pelaksanaan Pilkada memasuki tahapan pendataan Pemilih sudah terdapat 89 kasus dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu di delapan kabupaten dan kota. “Ini calonnya saja belum ada tetapi dugaan pelanggaran kasus yang ditangani Bawaslu sudah mencapai 89 kasus. Dan paling tertinggi soal dugaan pelanggaran netralitas ASN,”kata Muksin Amrin.

Dari 89 kasus yang ditangani Bawaslu saat ini, kata Muksin Amrin, dihentikan karena tidak memenuhi unsur sebanyak 14 kasus sementara 85 kasus yang merupakan kasus netralitas ASN telah ada rekomendasi dari KASN yang kemudian harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah. “Dari 85 kasus netralitas ASN dan Kepala Desa, baru 5 kasus yang dieksekusi oleh Walikota Tidore Kepulauan. Dan daerah yang lain belum ada eksekusinya sampai hari ini dan Bawaslu berdasarkan ketentuan telah melaporkan ke Mendagri,” kata ketua Bawaslu.

Dalam kunjungan kerja itu, ketua Bawaslu memaparkan laporan yang dipublikasi Bawaslu RI mengenai penanganan kasus jelang pilkada 2020 di seluruh Indonesia, untuk jumlah pelanggaran netralitas ASN Maluku Utara tertinggi di Indonesia. (nas)