Ketua PAN Halsel Terancam Dibui

Polres Halsel

LABUHA – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Halmahera Selatan, Mansur Fatah bakal berurusan dengan hukum.

Mansur dilaporkan oleh Samsul Abdurahman ke Polres Halsel atas dugaan pemerasan uang sebanyak Rp 41 juta 500 ribu untuk memuluskan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD aktif.

Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Dwi Gastimur membenarkan adanya laporan dari Samsul terhadap Mansur Fatah atas kasus dugaan penipuan dengan meminta uang kepada korban uang sebanyak dengan iming-iming melakukan PAW salah satu anggota DPRD aktif daerah pemilihan (Dapil) Obi karena dianggap bermasalah dengan partai. “Laporanya kami sudah terima dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Dwi Senin, ketika dikonfirmasi, (10/8) kemarin.

Mansur terancam dibui. Apabila kasus ini terbukti, Mansur dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara. ”Uang sebanyak ini ditransfer kepada terlapor sebanyak 10 kali dengan dengan nilai yang bervariasi,” ungkap Dwi.

Saat ini penyidik mendalami kasus ini. Apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi. ”Terlebih kami akan panggil korban untuk dimintai keterangan, setelah itu baru terlapor,” ujar Dwi.

Dwi menjelaskan, apabila kasus ini terbukti, maka penyidik akan menjerat yang bersangkutan dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara. ”Kalau terbukti 4 tahun penjara sesuai dengan pasal yang ditetapkan oleh penyidik,” terangnya. (nan)

Berita Terkait