TERNATE – Masih ingat kasus tindak pidana korupsi Dana harmonisasi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2011 sebesar Rp 2,2 miliar, yang membuat mantan Kepala Bappeda Vaya Ameliya Armaiyn divonis 6 tahun kurungan penjara berdasarkan surat putusan MA nomor 741 K/PID.SUS/2016.
Kasus ini terpidana Vaya Ameliya Armaiyn mendapat remisi pada HUT RI ke 75 tepatnya 17 Agustus 2020.
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kota Ternate mengusulkan 18 warga binaan untuk mendapat remisi, 14 orang di antaranya kasus tindak pidana umum dan 4 orang terlibat kasus tindak pidana khusus, termasuk di dalamnya terpidana kasus korupsi dana harmonisasi RTRW tersebut.
Kepala LPP Kelas III Kota Ternate, Nona Achmad mengatakan, dari 18 warga binaan mendapat remisi di HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2020 terdapat 4 orang kasus tindak pidana khusus yang diusulkan mendapat remisi.
4 orang itu 1 di antaranya merupakan kasus tindak pidana korupsi atas nama Vaya Amelia Armaiyn diusulkan dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
“Untuk remisi kasus tindak pidana khusus terdapat 3 orang dan kasus narkoba 1 orang, kasus korupsi atas nama Vaya Armaiyn dengan besaran remisi 4 bulan sementara yang lain 3 bulan,” kata Nona Achmad kepada wartawan, Selasa (11/8).
Menurut dia, jumlah besaran remisi yang didapatkan pada hari Kemerdekaan ini dari 18 warga binaan itu, binaan baik kasus tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum bervariatif antara remisi paling kecil 1 bulan sedangan paling lama selama 6 bulan.
Selain itu, dari 18 orang warga binaan LPP Ternate ini terdapat juga 4 napi tindak pidana perbankan yang rencananya diusulkan mendapat remisi susulan. Mereka adalah Astrid Pakaya, Ismiati Arif, Imeldawati Darjan dan Astuti.
Prosesi upacara hari kemerdekaan 17 Agustus kali ini sedikit berbeda pada tahun sebelumnya, karena pandemi Covid-19. “Kegiatan secara nasional bertempat di Mataram sementara di LPP Ternate jadi tuan rumah yang dilakukan secara virtual,” tandas Nona Achmad. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

