TOBELO – Surat Keputusan (SK) nomor 820 tertanggal 12 Agustus 2020 yang dikeluarkan Camat Galela Barat (Galbar), Hanafi Otinuru, perihal penunjukan Plt Kepala Desa (Kades) Dokulamo, dibatalkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Kepala DPMD Kabupaten Halut, Wenas Rompis mengatakan pemberhentian Kades Dokulamo bukan ada di Kecamatan dan Dinas PMD melainkan kewenangan Bupati. Menindaklanjuti pembatalan SK Camat Galbar, DPMD telah mengeluarkan SK pembatalan SK Camat Galbar nomor 141 tertanggal 13 Agustus 2020. “SK sudah kami keluarkan tadi (kemarin, red),” kata Wenas Rompis kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/8).
Wenas menjelaskan pemberhentian Kades harus dilakukan dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu, Inspektorat pun telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat. “Untuk laporan yang memeriksa ada instansi yang berkewenangan, yakni Inspektorat namun untuk kewenangan pemberhentian dan pengangkatan Kades ada di Bupati,” jelasnya. (fer)

