TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali membongkar penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1,4 kilogram.
Sayang pelakunya bukan bandar, namun seorang kurir berinisial AR alias Daeng yang berlatar belakang pekerja kuli bangunan. Pelaku ditangkap pada Selasa lalu saat menjemput satu bungkusan ganja sebarat 1,4 kilogram itu ditempat pengiriman Kantor JNE di kawasan Kelurahan Kalumpang Kecamatan Ternate Tengah.
“Pelaku AR alias Daeng ini kerjanya serabutan, pengangguran bisa saja ngojek, kerja kuli bangunan dan lainnya. Pelaku dikategorikan sebagai kurir,” kata Dir Narkoba Polda, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas Polda AKBP Adip Rojikan dalam jumpa pers, Selasa (18/8).
Menurut dia, ganja sebanyak itu berasal dari Sumatera Utara berhasil diamankan personil polisi setelah hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,4 kilogram anggota juga mengamankan 1 buah handpone merk Oppo A5S warna hitam, 1 dompet dan beserta resi bukti pengiriman. Ganja ini dikirim dari Sumatera Utara oleh salah satu pengirim dengan inisial TS yang berada di Jakarta.
“Untuk kasus ini pelaku kita jerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun,”jelas Setiadi. (dex)

