Mantan Ketua NU Direkomendasikan ke KASN

Bawaslu Kota Ternate

TERNATE – Mantan Ketua Cabang NU Kota Ternate Adnan Mahmud telah direkomendasikan ke Komisi ASN, hal ini setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu Kota Ternate.

Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan, dalam pengumuman melalui surat pemberitahuan status kasus tertanggal 8 Agustus 2020 pekan kemarin, menyampaikan kasus tersebut diteruskan ke KASN.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN merupakan temuan Bawaslu Kota Ternate dengan nomor temuan 17/TM/PW/Kota/32.01/VIII/2020, dimana terlapor Dr Adnan Mahmud S.Ag MA.  Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KASN melalui Bawaslu dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian.

Perlu diketahui, pada tanggal 14 Juli lalu PCNU lewat surat Ketua Tanfidziyah Adnan Mahmud dan dan M Fauzi Abdullah sebagai sekretaris menyurat ke DPP PPP untuk meminta dukungan rekom partai ke MTS sebagai kader NU.

Yang mana surat Pengurus Cabang NU Kota Ternate yang ditujukan ke DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  itu meminta rekomendasi PPP itu ke bakal calon (balon) Walikota Ternate M. Tauhid Soleman (MTS). Pada surat tersebut menyebutkan, mencermati dinamika politik lokal menyongsong pemilihan walikota dan wakil walikota Ternate tahun 2020, yang sangat dinamis. PCNU Kota Ternate berikhtiar untuk mengusulkan kader terbaik NU sekaligus Mustasyar NU Kota Ternate, Dr. KH. M. Tauhid Soleman, agar direkomendasikan oleh DPP PPP sebagai calon wali kota /wakil wali kota Ternate periode 2020-2025.

Kasus tersebut diproses Bawaslu Kota Ternate karena Adnan Mahmud adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.(cim)

Berita Terkait