Pilkades Serentak di Halteng Ditunda

Pilkades (ilustrasi)
Pilkades (ilustrasi)

WEDA – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Halmahera Tengah Tahun 2020, ditunda hingga tahun 2021. Penundaan ini, menyusul adanya surat edaran dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Surat penundaan nomor 141/4528/SJ/ tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW), ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota seluruh Indonesia ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian.

Alasan penundaan Pilkades serentak sebagaimana terlampir dalam surat edaran, karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang.

Dalam surat edaran itu disebutkan, pilkada 9 Desember 2020 merupakan program startegis nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Pemerintah daerah Provinsi, kabupaten/kota, baik yang berpartisipasi dalam pilkada maupun tidak. 

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Halmahera Tengah (Halteng), Rustam dikonfirmasi terkait surat edaran dari mendagri tentang penundaan pilkades serentak dan PAW menyatakan, sudah menerima surat edaran tersebut.

Dia mengaku, Bupati Edi Langkara sudah menindaklanjuti edaran itu dan saat ini tinggal dikirim ke semua desa, terutama desa yang akan melaksanakan Pilkades di tahun ini. “Bupati sudah tanda tangan tinggal dikirim ke Desa-desa,” ucapnya.

Sebelumnya, tahapan pelaksanaan pilkades di Halteng sudah dijadwalkan. Yakni tahapan persiapan ditetapkan 25 Juli-21 Agustus. Pendaftaran dan penjaringan 25 Agustus – 7 September, tahapan penyaringan 9 -29 September. Sementara tahapan kampanye dijadwalkan pada 10-12 November. Untuk masa tenang pada 13-15 November dan pemilihan ditetapkan pada 16 November.

“Iya, surat Mendagri no : 141/4528/SJ tanggal 10 Agustus 2020 hal penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pilkades antar waktu, sudah ditindaklanjuti dengan surat bupati ke para camat dan kades, terkait penundaan pilkades serentak dan antar waktu sampai dengan selesainya penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020,” tuturnya.

“Inti surat Mendagri itu adalah, karena penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak, termasuk provinsi, kabupaten dan kota, baik yang berpartisipasi dalam pilkada maupun yang tidak,” tambahnya. (udy)