Razia Masker, 19 Pelanggar Didenda

Tidak gunakan masker pelanggar di denda

TERNATE – Hari pertama penerapan Perwali nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, sebanyak 19 orang terkena razia dan dikenai denda.

Dari penerapan perwali di hari pertama itu, sebanyak Rp 950.000 yang sudah disetorkan ke kas daerah, yang mana setiap pelanggar langsung di sidang oleh PPNS.“ Di hari pertama tadi (kemarin), warga menyadari kalau mereka melanggar dan mau bayar denda, jadi di hari pertama tadi sebanyak 19 orang pelanggar,” kata Kepala BPBD Kota Ternate M. Arif Gani, Selasa (1/9).

Di hari pertama itu, kata dia, pihaknya melakukan penegakkan di pasar, lapangan salero dan Pelabuhan semut serta Bastiong. Dimana ketika ada yang melanggar dengan tidak memakai masker, langsung digiring masuk ke tempat disiapkan yang telah ada juga PPNS dan petugas pemungut pajak dan petugas bank.

“Ada pelanggar yang tidak kena denda diberikan kerja sosial, tapi kesadaran warga sudah sangat bagus, sebab petugas yang dilokasi juga sudah tidak ada lagi diskusi tapi langsung dikenakan sanksi,” tegasnya.(cim)

Berita Terkait