Polres Diminta Tahan Tersangka PDAM Ternate

Praktisi Hukum Abdul Kader Bubu

TERNATEPraktisi hukum Abdul Kader Bubu meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Ternate, menahan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Abdul Gani Hatari karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tirta Dharma PDAM Ternate sebesar Rp 3,7 miliar tahun 2013-2017.

“Dirut PDAM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,langkah selanjutnya bagi penyidik segera menahan yang bersangkutan demi kepentingan penyidikan, agar proses cepat selesai,” kata Abdul Kader Bubu kepada media ini, Kamis (3/9). Abdul Kader menunturkan, Walikota Ternate Burhan Abdul Rahman menundah pemberhentian Dirut PDAM dengan alasan bahwa  baru statusnya  tersangka.

Dirut PDAM harus ditahan, itu penting jangan sampai menghalangi-halangi proses penyidikan berjalan, karena ini berkaitan  dokumen-dokumen yang ada di kantor.

 “Jika Dirut PDAM masih tetap dibiarkan begitu, itu akan jadi masalah nanti dan ini patut diduga dokumen-dokumen bermasalah,saya mendesak kepada polisi bersangkutan segera ditahan,” tandasnya. Sebelumnya, pasca diminta  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Ternate beberapa waktu lalu, untuk melengkapi  berkas perkara tersangka  inisial AGH  dalam  kasus dugan penggelapan dalam jabatan terkait dana Koperasi Tirta Dharma PDAM Ternate tahun 2013-2017.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate langsung bekerja melengkapi sebagaimana petujuk JPU tersebut. Rencana minggu depan  berkas  perkara ini sudah  dilengkapi dan segera dikembalikan ulang  ke JPU Kejari Ternate.

“Minggu depan berkas perkaranya kita sudah lengkap dan kita kembalikan ulang ke Kejari Ternate,” kata  Kasat Reskrim Polres, AKP Riki Arinanda dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Riki menuturkan, sedikit keterlambatan  melengkapi berkas ini, karena saksi  tambahan  dipanggil  kembali oleh penyidik belum sempat hadir. Beberapa saksi yang dipanggil itu, sebelumnya belum memberikan keterangan ke penyidik sehingga dipanggil ulang. 

Selain saksi,  ada beberapa  petunjuk  telah  dilengkapi dalam berkas. Namun pihaknya tidak  menyebutkan seraya mengarahkan  lebih jelas dan terbuka saat proses sidang nanti. Menurut dia, jika  minggu depan  perkara ini sudah  terpenuhi  maka langsung diserahkan kembali ke Jaksa.   Selajutnya Jaksa yang memutuskan apakah berkas perkara itu sudah lengkap atau belum, tergantung pihak Jaksa yang memutuskan. (dex)  

Berita Terkait