WEDA – Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menyebutkan perusahaan pertambangan PT Indonesia Wedabay Industrial Park (IWIP) menunggak pajak miliaran rupiah ke Pemkab Halteng.
Ketua Komisi II, Ahlan Djumadil saat melakukan rapat kerja dengan instansi terkait, yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Disnakertrans di aula DPRD, Rabu 2 September 2020 mengatakan, ada berapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dibayar oleh PT IWIP. Seperti pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu ada dua potensi, pertama, Pajak Mineral Bukan Logam Batuan, untuk tunggakan tahun 2019 senilai Rp 300 juta lebih, tetapi di minggu ini sudah diselesaikan.
Kemudian yang belum dibayar itu senilai Rp 20 miliar lebih, dan potensi itu adalah penimbunan yang ada di tempat penimbunan ore, dan aliterasi jalan Nasional yang dilaksanakan oleh PT IWIP.
Selain itu, untuk potensi PBB kurang lebih Rp 700 juta lebih. “Jadi khusus untuk di Dispenda, PT IWIP harus bayar itu ada kurang lebih Rp 20,7 miliar sekian,” ungkapnya.
Sedangkan pada dinas PTSP ada retribusi IMB diantaranya Klinik, Kantin, kantor PT IWIP, Apartemen, dan mess karyawan. Sehingga potensi yang harus dibayar oleh PT IWIP ke daerah tetapi prosesnya sampai sekarang masih dilakukan perhitungan, setelah perhitungan baru penetapan. “ Tadi disampaikan oleh Kadis itu kurang lebih ada Rp 7 miliar,” cetusnya.
Politisi Gerindra ini juga mengatakan, selain itu juga dalam rapat tadi kadis juga menyampaikan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk tahun 2020 itu di angka 1500 orang lebih. Akan tetapi pada bulan Januari hingga Juli yang sudah memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kurang lebih 600 lebih Tenaga Kerja Asing (TKA), yang sudah bayar retribusi IMTA itu baru 500 orang lebih itu senilai Rp 8,7 miliar.
“Masih ada 160 TKA yang SKT sudah terbit tetapi agen belum membayar IMTA. Dan itu akan kami kejar, karena potensinya kurang lebih Rp 2,7 M untuk yang SKT sudah keluar di bulan Januari-Juli,” jelasnya.
Ahlan yang juga anggota Fraksi NasDem Gerakan Rakyat mengatakan, di PT IWIP juga ada agen yang menyalur TKA PT IWIP 600 orang lebih masih ada tunggakan, karena itu kami berharap agar diselesaikan. “Ini industri besar, jadi PT IWIP kalau boleh konsisten untuk bisa dibayarkan karena ini terkait dengan kewajiban perusahan dan hak daerah,” imbuhnya.
Dia juga berharap PT IWIP agar memberikan kemudahan akses kepada pemda untuk mengukur potensi terkait dengan retribusi IMB dan PBB. “ Kalau boleh dipermudah, memang saat ini terjadi kesulitan di lapangan,” harapnya.
Sebagaimana diketahui perusahan raksasa yang beroperasi di Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah yakni PT IWIP masih mengabaikan kewajibannya. Padahal perusahaan dengan Investasi 10 Miliar Dollar AS yang merupakan perusahaan patungan dari tiga investor Tiongkok, yaitu TSINGSHAN, HUAYOU, dan ZHENSHI ini masih menunggak sejumlah pembayaran ke Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng) terkait pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Retribusi. (udy)

