AD Terancam Lengser dari Kursi Deprov

Ketua DPD PDIP Malut

TERNATE – Pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik  Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, membuat AD makin terancam dari kursi dewan.

Sebab Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Malut, Muhammad Sinen memberi sinyal keras kepada tersangka AD, untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai  anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. AD terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik serta fitnah  melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“PDIP ini taat hukum, bagi kader yang melanggar dan kemudian sudah ada  keputusan  dari Pengadilan maka diberikan tindakan. AD ini sudah status sebagai tersangka dari Polda, tetapi belum ada keputusan dari Pengadilan,”ujar Muhammad Sinen saat dikonfirmasi  di Kantor BNNP Malut, Senin (7/9). 

Muhammad Sinen menegaskan, jika ada keputusan dari Pengadilan  bahwa Amin Drakel  terbukti otomatis harus di PAW dari jabatannya. “Saya selaku Ketua DPD PDIP tidak mau partai tercoreng karena oknum anggota partai yang sengaja melakukan hal-hal tidak diinginkan,”tegasnya. Wakil Walikota Tidore Kepulauan ini menambahkan,  anggota PDIP  harus menjaga nama baik partai,jika AD ditahan maka pihaknya bakal menyurat ke DPP PDIP untuk diPAW. “Kami minta Polda ,Kejaksaan dan Pengadilan harus ambil langkah cepat biar ada kepastian hukum agar kasus ini jangan jadi bola liar,”tandasnya. (dex)