TERNATE – Pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, membuat AD makin terancam dari kursi dewan.
Sebab Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Malut, Muhammad Sinen memberi sinyal keras kepada tersangka AD, untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. AD terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik serta fitnah melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“PDIP ini taat hukum, bagi kader yang melanggar dan kemudian sudah ada keputusan dari Pengadilan maka diberikan tindakan. AD ini sudah status sebagai tersangka dari Polda, tetapi belum ada keputusan dari Pengadilan,”ujar Muhammad Sinen saat dikonfirmasi di Kantor BNNP Malut, Senin (7/9).
Muhammad Sinen menegaskan, jika ada keputusan dari Pengadilan bahwa Amin Drakel terbukti otomatis harus di PAW dari jabatannya. “Saya selaku Ketua DPD PDIP tidak mau partai tercoreng karena oknum anggota partai yang sengaja melakukan hal-hal tidak diinginkan,”tegasnya. Wakil Walikota Tidore Kepulauan ini menambahkan, anggota PDIP harus menjaga nama baik partai,jika AD ditahan maka pihaknya bakal menyurat ke DPP PDIP untuk diPAW. “Kami minta Polda ,Kejaksaan dan Pengadilan harus ambil langkah cepat biar ada kepastian hukum agar kasus ini jangan jadi bola liar,”tandasnya. (dex)

