DARUBA – Soal tunggakan pajak galian C, Pemda Kabupaten Pulau Morotai lepas tangan dan telah menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai, untuk melakukan penagihan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) sejak 20 Juli 2020.
Tercatat ada 18 paket dari 8 perusahan yang menunggak pajak galian C sejak tahun 2018 dengan total hutang sebesar Rp 1,9 miliar. Kasi Datun Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Jefri Tolokende, ketika dikonfirmasi Fajar Malut mengatakan, sejauh ini dari 8 perusahan tersebut, 7 di antaranya sudah datang ke Kejari untuk menghadiri panggilan.
Tinggal 1 perusahan, yakni PT. Nusa Kencana yang belum datang memberikan penjelasan dan akan dilayangkan panggilan kedua untuk perusahan tersebut.
“Sejauh ini mereka koperatif, baru panggilan pertama sebagian besar sudah hadir. Komitmennya mereka semua akan melunasi, paling lambat tidak lewat tahun ini, dan Kejari juga memberikan waktu tidak bisa lewat tahun ini,” kata Jefri Tolokende saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (8/9).
Jefri menegaskan, jika sampai akhir Desember 2020 tidak ada upaya dari perusahan tersebut, untuk melunasi tunggakan, maka dipastikan ada tindakan hukum Kejari Kabupaten Pulau Morotai. “Kalau lewat Desember 2020 ada tindakan lain, kita bisa gugat secara perdata, bisa juga kita buat telaah dan serahkan ke Pidsus. Ini rata-rata proyek APBD tahun 2018, APBN tidak ada,” jelasnya.
Ia berharap, 8 perusahan ini bisa memenuhi komitmennya, sehingga tidak ada langkah hukum yang harus diambil Kejari dalam penyelesaian tunggakan. “Kalau mereka bisa penuhi komitmennya, berarti inikan bisa jadi pendapatan juga buat daerah,” tuntas Jefri. (fay)

