Rapid dan Swab Untuk Perjalanan Dihapus

Bandara Sultan Babullah Ternate

TERNATEKabar gembira untuk pelaku perjalanan yang ada di Kota Ternate. Pasalnya, Kementerian Kesehatan secara resmi telah mencabut aturan berkaitan rapid test atau swab test ketika perjalanan dan diganti dengan tes suhu tubuh.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites dan penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.

Ketua Operasi Gustu Covid 19 yang juga Kepala BPBD Kota Ternate M. Arif Gani mengatakan, untuk Kota Ternate akan memberlakukan sesuai dengan yang tertuang dalam SK Kemenkes itu. Menurut dia, hal ini merupakan kebijakan nasional, sehingga daerah pun akan tetap akan menjalankannya.

“Itu kan hanya untuk orang yang melakukan perjalanan,  yang artinya hanya perlu scan suhu tubuh saja sudah cukup dan kalau memang suhu badannya diatas 37 derajat celcius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan,” kata dia.

Pihaknya kata dia, akan tetap menyesuaikan dengan keputusan Kemenkes, sebab pada halaman 35 surat itu disebutkan bahwa secara umum kegiatan penemuan kasus Covid-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.(cim)

Berita Terkait