JAILOLO – Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menggelar syukuran persetujuan pembentukan Kecamatan Loloda Tengah. Acara syukuran digelar di Desa Barataku, Jumat (18/9/2020) pekan kemarin.
Ini setelah kecamatan itu dinyatakan memenuhi syarat administrasi wilayah pembentukan kecamatan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Danny Missy mengatakan, pemekaran Loloda Tengah merupakan buah dari hasil perjuangan dan keras keras pemerintah daerah. Bahkan, kata dia, Kecamatan Loloda Tengah satu-satunya kecamatan di Indonesia yang disetujui untuk dimekarkan oleh pemerintah pusat.
“Saya dengan teman-teman memperjuangkan kecamatan ini hingga disetujui tidak dengan mudah. Butuh perjuangan dan kerja keras. Dari seluruh Indonesia hanya Halbar yang disetujui oleh pusat,” tutur Danny disela-sela syukuran.
Pada kesempatan itu, Danny pun mengimbau, pelaksanaan pilkada pada 9 Desember nanti warga ikut berperan dalam menciptakan suasana yang harmonis. “Sebentar kita juga hadapi pilkada, jadi saya ingin seluruh warga ikut menciptakan pilkada aman dan damai,” pintahnya
Selain itu, tambah Danny, menghadapi New Normal, warga wajib mengikuti protokol kesehatan huna memutuskan mata rantai Covid-19. “Saya juga ingatan kepada warga Halbar agar tetap patuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” imbau Danny
Pemekaran kecamatan itu atas keinginan 10 desa, diantaranya, Desa Jangailulu, Baja, Pumadada, Gamkahe, Barataku, Belote, Tosomolo, Bakun Pante, Aruku, Janu dan Desa Tuakara.
Perjalanan pembentukan kecamatan ini tak semudah membalikan telapak tangan. Selama bertahun-tahun warga menanti, meski pemerintah dan DPRD setempat sudah sepakat melalui paripurna pada tanggal 15 Desember tanggal 2013 Nomor 170/30 2017 tentang Persetujuan.
Namun usulan kecamatan ini baru bisa terwujud setelah gugatan yang dilayangkan oleh Pemkab Halmahera Utara ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 33.B/HUM/2020.
Kini, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan resmi mengeluarkan kode kecamatan dengan nomor 138.2/3458/BAK tanggal 28 Agustus 2020 perihal tentang Persetujuan Pembentukan Kecamatan Loloda Tengah yang ditujukan ke Gubernur Maluku Utara dan tembusan Bupati dan Ketua DPRD Halbar. (ais/adv)

