BOBONG – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mempertanyakan progres kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi dana Desa Loseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019 tahap I. Sebab, hingga saat ini kasus tersebut belum ada titik terang.
Karena itu, para wakil rakyat itu meminta inspektorat dan lembaga penegak hukum segera memproses kasus tersebut agar terang-benerang. “Kami meminta kepada APIP inspektorat dan penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk segera memproses kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Dese Loseng tahun 2017, 2018 dan 2019 tahap I agar ada kejelasan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Meilan Mus, Selasa (14/1).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjerat Kepala Desa Losseng, Harnono La Yai. Menurutnya, tidak ada alasan pemerintah daerah dalam hal ini inspektorat untuk menghambat proses hukum. Jika sudah terbukti bersalah, maka kades harus segera diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Saya minta inspektorat atau pun pihak terkait lainnya untuk segera proses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Ketua Fraksi Pembaharuan, DPRD Pulau Taliabu, Pardin Isa ikut pertanyakan tahapan audit yang dilakukan APIP. “Kasus ini sudah seharusnya pihak inspektorat selaku lembaga audit yang diperintahkan oleh penyidik sudah memasukkan hasil auditnya kepada pihak penyidik.
“Bukan menunggu kordinasi dengan bupati, karena kasus ini sudah di tangani pihak penyidik,” ujarnya
Menurut Pardin, masalah ini harus diproses, karena merupakan tindakan memperkaya diri, keluarga atau kelompok tidak dibenarkan. “Jangan biarkan oknum seperti ini berkeliaran karena merugikan negara, masyarakat dan perlambatan pembangunan di desa,” cetusnya. (bro)


Berikan Komentar pada "Pertanyakan Progres Kasus Dugaan Korupsi DD dan ADD Loseng"