TIDORE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan saat ini telah merancang zona kampanye untuk masing-masing pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan.
Menurut Ketua KPU Kota Tikep Abdullah Dahlan mengatakan bahwa untuk pembagian Zona, pihaknya menetapkan Zona 1 untuk Wilayah Kecamatan Tidore dan Tidore Timur, sementara Zona 2 berada di Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara, sedangkan untuk Zona 3 berada di Wilayah Daratan Oba.
“Jadi soal pembagian zona ini akan kami sesuaikan dengan nomor urut pasangan calon, jadi kalau paslon dengan nomor urut satu maka akan dimulai berkampanye di zona satu, begitupun dengan Paslon nomor urut 2 dan 3, sementara untuk waktu berkampanye di masing-masing zona ini kami berikan waktu selama satu minggu baru dilakukan roling ke zona yang lain, olehnya itu kalau kita menghitung kampanye selama 71 hari, maka masing-masing paslon mendapat jatah kampanye selama 10 Minggu,” jelasnya.
Sedangkan untuk kampanye akbar, kata Abdullah untuk masing-masing Pasangan Calon hanya bisa dilakukan satu kali, soal waktu kampanye akbar dikembalikan ke masing-masing pasangan calon yang menentukan bisa diambil saat pertengahan atau saat akhir kampanye atau sebelum memasuki minggu tenang.
“Untuk tempatnya kami sudah mendapat surat terkait dengan lokasi yang bisa dipakai atau dilarang untuk berkampanye, jadi kampanye akbar itu biasanya bisa dilakukan di lapangan setiap kelurahan desa dan di open space, sementara yang dilarang itu di lokasi taman siswa depan SMP Negeri 1, dan di Depan Stadion Marimoi,” ungkapnya. (ute)

