SANANA – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Zulfahri Abdullah Duwila (ZADI) menerima persetujuan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Persetujuan cuti dari politisi PKS ini nomor : 858/1694/G yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, tertanggal 7 September 2020.
Zulfahri mengatakan, surat cuti tersebut sudah ada. “ Iya sudah ada. Sudah di WhatsApp suratnya, hanya saja fisiknya yang belum ada,” katanya saat ditemui di rumahnya di Desa Fagudu, Selasa (22/09/20).
Untuk fisiknya, anggota parlemen Provinsi Malut dua periode itu menyampaikan, nanti dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu menyerahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula, setelah itu baru diserahkan kepadanya.
“Nanti provinsi serahkan ke Pemkab Kepsul. Kemarin sudah koordinasi dengan KPU, dan KPU sudah koordinasi dengan Pemkab,” ungkap Zulfahri
Terkait komitmen tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye, Zulfahri mengaku selama ini dirinya tidak pernah menggunakan fasilitas negara dalam urusan politik. “Selama ini saya juga tidak menggunakan fasilitas negara untuk urusan pribadi, apalagi untuk kepentingan politik.
Tidak menggunakan mobil dinas, jadi dari awal tidak menggunakan fasilitas negara,” ujarnya. Dia menambahkan, walaupun surat cuti itu belum ada, harus bisa memisahkan mana urusan partai, urusan pencalonan dan urusan pemerintahan. “Selama ini kalau itu berurusan dengan paslon, saya tidak menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.(nai)

