Penanganan Sejumlah Kasus Diduga Tak Jalan

Kejaksaan Tinggi Malut

TERNATE – Penanganan sejumlah laporan kasus hingga kini, diduga tidak berjalan di meja penyidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Sebut saja, penanganan dugaan korupsi tiga item pekerjaan  pada  Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Malut. Menyangkut proyek program rehabilitasi hutan dan lahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman.

Alat dan bahan pemeliharaan tanaman tahunan yang bersumber dari APBD tahun 2019 senilai Rp 2,1 miliar dengan harga penawaran  Rp 1,6 miliar. Laporan  proyek  pembangunan jalan di Desa Bibinoi,  Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)yang diduga proyek fiktif. 

Proyek ini  diadukan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati tahun 2019 oleh dua anggota DPRD Halsel Gufran dan Muhtar Sumaila  ke Kejati Malut. Laporan  dugaan korupsi  proyek pembangunan Ruko Nelayan milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara. 

Pembangunan Ruko  Nelayan tersebut, di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan  yang dikerjakan oleh PT TAT,  tahun  2017 dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih,diduga bermasalah. Kemudian laporan masalah dana pernyataan modal investasi senilai Rp 5 miliar lebih tahun 2018 yang diperuntuhkan bagi tiga Perusahan Daerah (Perusda) Kota Ternate,  yakni  PT Ternate Bahari Berkesan, PT BPRS  Bahari Berkesan dan PT Alga Kastela. 

Begitu juga laporan  pembangunan Puskemas Pulau Makian, diduga  tidak dikerjakan sesuai RAB dan Standar Operasional Prosedural (SOP) pelayanan kesehatan  melalui tender PT Minanga Tiga Satu dengan nilai kontrak Rp 9,999,983,680,92,  diduga mengalami kerusakan serius di beberapa bagian bagunan. 

Dan terakhir  aduan Inspektorat Provinsi  Maluku Utara, menyangkut temuan Badan Pemeriksa Keungaan (BPK) di beberapa SKPD Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2015 hingga 2018 senilai Rp 26,9 miliar. Temuan BPK itu, bahkan data-datanya telah diserahkan langsung oleh Kepala Inspektorat Ahmad Purbaya ke Bidang Intelijen Kejati Malut.

Kepala Seksi  Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga dikonfirmasi,  Rabu (23/9/2020),  mengatakan, sejumlah perkara yang dilaporkan itu  masih tetap didalami dan dipelajari. “Seperti biasa, masih terus dipelajari dan dipelajari. Kalau sudah dapat kesimpulannya baru kita sampaikan ke rekan-rekan media,” singkat Richard Sinaga.(dex)

Berita Terkait