WEDA – Kegiatan tambang Galian C yang dilakukan PT Tugu Utama Sejati di sungai Gowonli, Desa Peniti, Kecamatan Patani Timur, diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan dan izin lingkungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.
Ini disampaikan Komisi III DPRD Halteng, Munadi Kilkoda. Menurutnya, kegiatannya itu kategori kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, dan dilakukan di sungai yang berpotensi merusak media lingkungan di kawasan tersebut. “ Ini akan kami konfirmasi ke DLH, jika memang kedapatan tidak ada izin, kami minta seluruh aktivitas mereka dihentikan segera dan diberikan sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukannya,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Halteng ini .
Menurut Munadi, sanksi tersebut jelas diatur dalam UU Lingkungan. Pemerintah harus tegas bicara itu, tidak boleh main-main. “ Pelanggaran hukum tidak boleh ditolerir, sanksi atas setiap perbuatan yang menyalahi ketentuan hukum harus tegas. Karena itu, kami minta pemerintah tidak menganggap enteng masalah ini. Apalagi kegiatan mereka di sungai dan berdekatan dengan perkebunan warga,” tegasnya.
Dia mengaku, dari laporan yang diterima, kebun kelapa masyarakat terancam dengan aktivitas penggalian mereka. Ini pasti tidak ada ganti kerugian.
Munadi menyatakan, kegiatan yang ilegal seperti ini, bukan sekedar merugikan lingkungan dan merusak, bahkan pemerintah juga dirugikan karena tidak ada pendapatan yang masuk ke kas daerah dari sektor pajak. Padahal sudah diatur dalam Perda Pajak Daerah. “ Kami akan segera memanggil pihak perusahaan ini untuk meminta penjelasan atas aktivitas yang mereka lakukan saat ini,” tegasnya
Pemanggilan tersebut lanjut Munadi, akan diagendakan segera. Selain itu, Komisi III akan kunjungi lokasi untuk mengecek kondisi lapangannya. “ Info yang kami terima saat ini galian C tersebut dipergunakan untuk material jalan yang dikerjakan oleh PT Intim Kara,” tutupnya. (udy)

