TOBELO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), telah menyampaikan hasil kajian, terhadap surat rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halut pada 21 September 2020.
Dalam rekomendasi Bawaslu tersebut, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Frans Manery dan Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap), telah melakukan pelanggaran administrasi dalam kegiatan pembagian bantuan sosial dari anggota DPR RI yang diserahkan oleh Bupati Frans Manery di Desa Makarti pada 7 September 2020.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Jalil Djurumudi menyebutkan, pleno akhir penyampaian hasil kajian KPUD Halut telah disampaikan, yang dihadiri oleh komisioner KPUD dan Bawaslu Halut.Hasil kajian KPUD Halut, terlapor Paslon Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi, tidak terbukti melanggar administrasi.
“Ketika dimasukan rekomendasi dan dilakukan pengkajian dan diklarifikasi berdasarkan PKPU, tidak ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan pasal 71 ayat 3 undang-undang Pemilu,” kata Jalil Djurumudi kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaludin mengungkapkan, hasil pemeriksaan KPUD yang telah disampaikan lewat pleno akan dikaji secara internal di Bawaslu dan akan dikoordinasikan ke Bawaslu Malut. “Kami sementara kaji hasilnya,” ujar Rafli Kamaludin.(fer)

