Optimalisasi Kinerja Pengadaan Melalui Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa

Farida A.Abbas, ST, M.Si Jabatan Fungsional PBJ Pemda Provinsi Maluku Utara

Oleh Farida A.Abbas, ST, M.Si  Jabatan Fungsional PBJ Pemda Provinsi Maluku Utara

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018, sampai dengan tulisan ini dibuat sudah berusia 2 (dua) tahun lebih.

Salah satu substansi lahirnya Perpres 16/2018 tersebut adalah untuk peningkatan pelayanan publik dalam pembangunan melalui pengadaan barang/jasa yang memenuhi nilai manfaat sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Oleh karena pelayanan publik sebagai concern, maka seyogyanya dalam dimensi pengadaan barang/jasa, para pelaku pengadaan haruslah memiliki sumber daya manusia yang unggul dan profesional sehingga dapat menunjang kinerja pemerintah dalam pelayanan publik kepada masyarakat.

Pemerintah menyadari bahwa SDM pengelola pengadaan adalah merupakan kunci keberhasilan dalam mengelola kinerja pengadaan. Pemerintah kemudian melakukan skema strategis yakni dengan membentuk rumpun jabatan fungsional dalam pengadaan barang/jasa.

Rumusan tersebut kemudian dituangkan dalam Perpres 16/2018 pada Pasal 1 ayat 18 yang menyatakan bahwa : “Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”. Pengaturan pengelola pengadaan sebenarnya telah mulai diatur melalui Permen PAN-RB Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya, dan kemudian diubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sebagaimana diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Perpres 16/2018 juga turut mempertegas dalam pasal 88 yang menyatakan bahwa Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan WAJIB dijabat oleh pengelola pengadaan barang/jasa paling lambat tanggal 31 Desember 2020. Untuk mempermudah serta mempercepat pembentukan pengelola pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, LKPP menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis  Pelaksaan Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional pengadaan barang/jasa. Peraturan LKPP tersebut merupakan tindak lanjut secara teknis terhadap Permen PAN-RB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.

Tulisan ini dibuat pada tanggal 2 Oktober 2020, artinya kurang lebih 2 (dua) bulan lagi, pengelola pengadaan barang/jasa sudah diwajibkan bagi Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan. Di tahun 2021, harusnya menjadi starting yang baik dalam mewujudkan kinerja pengadaan untuk menunjang kualitas pembangunan. Sebagaimana dalam Perpres 16/2018, mengamanatkan bahwa SDM pengelola pengadaan berada pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Pokja Pemilihan berada dalam UKPBJ, sementara pejabat pengadaan dapat berada dalam UKPBJ ataupun instansi lainnya. Disinilah peran UKPBJ, yang telah diamanatkan untuk menjadi pusat unggulan pengadaan. UKPBJ seharusnya diposisikan sebagai sentralisasi dalam merancang strategi untuk mendukung pembentukan jabatan fungsional pengadaan.

Perluasan peran dan fungsi pejabat fungsional  pengelola pengadaan barang/jasa perlu dilakukan untuk mendukung transformasi kelembagaan pengadaan berupa unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ).

Pasalnya, model kelembagaan pengadaan yang baru ini memuat fungsi  yang tidak hanya terbatas pada pengelolaan pengadaan barang/jasa saja melainkan juga memuat fungsi pengelolan LPSE, Pembinaan SDM dan kelembagaan, hingga pelaksanaan pendampingan dan konsultasi. Optimalisasi perluasan peran dan fungsi JF PPBJ tidak lepas dari komitmen pimpinan, disamping dukungan regulasi dan kebijakan, sistem pembinaan SDM, Layanan hukum, dukungan system IT, dan kelaikan insentif.

Pada dasarnya, tujuan awal adanya jabatan fungsional pengadaan barang/jasa adalah untuk menunjang kinerja pengadaan yang memenuhi aspek value for money. SDM pengelola pengadaan merupakan faktor dominan untuk mewujudkan kinerja pengadaan yang baik. Namun ada hal yang paling terpenting, yakni integritas. Menurut saya, 3 (tiga) faktor penting yang harus dimiliki oleh pengelola pengadaan barang/jasa adalah SDM yang unggul, professional dan berintegritas. Ketiga faktor ini harus menjadi satu kesatuan yang utuh. Tak dapat dipungkiri bahwa intervensi akan selalu dihadapi oleh para pengelola pengadaan, namun yakinlah bahwa dengan niat yang baik dan integritaslah akan menjadi tameng yang tangguh dalam menghadapi intervensi negatif. Ingatlah firman Allah SWT “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”. (QS. Al-Isra` : 36).

Mengakhiri tulisan ini, saya mengutip pernyataan Ketua IAPI Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan yang menyatakan bahwa “Pengadaan berintegritas, Pengadaan Berkualitas”. (*)