TERNATE – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Kadikbud) Provinsi Malut Imam Machdy Hasan melaporkan mantan Kepala Sekolah SMA Muhamadiyah Ternate Nursani S ke Direktorat Reserse Krimknal (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa Hukum Kadikbud Malut, Muhammad Konoras Senin (05/10/20) mengatakan, laporan terhadap mantan kepala sekolah SMA Muhamadiyah Ternate terkait dengan peristiwa hukum berupa pemalsuan dokumen ijazah, dan atau dokumen siswa peserta ujian daftar 8.355 yang diduga dilakukan oleh mantan kepsek SMA Muhamadiyah Ternate.
“14 September tahun 2020, terlapor mantan kepsek SMA Muhamadiyah Ternate telah menggelar jumpa pers bersama dengan tim kuasa hukumnya, dengan menggunakan dokumen palsu berupa ijazah STTB yang diduga tidak sesuai dan atau memalsukan dokumen negara,” kata Konoras kepada wartawan, Senin (05/10/20).
Konoras menyebutkan, berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, terdapat perbedaan yang sangat mencolok, bahwa mantan Kepsek SMA Muhamadiyah Ternate menyebarkan berita bohong dan atau memberikan keterangan palsu di depan publik terkait dengan ijazah STTB milik Usman Sidik yang seakan-akan ijazah tersebut asli.
“Klien kami Kadikbud Malut sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah STTB merasa dirugikan dan ingin mendapatkan kepastian hukum,” akunya.
Dokumen yang diduga palsu ijazah STTB tersebut kemudian digunakan oleh saudara Usman Sidik untuk kepentingan persyaratan sebagai calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) dan seterusnya, diserahkan kepada KPU Halsel sebagai bahan kajian lebih lanjut.
“Kami meminta penyidik Polda Malut segera menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya. Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol. Dwi. Hindarwana ketika di konfirmasi melalui telepon seluler mengaku dirinya belum mengetahui laporan itu. “Saya belum tau, saya tadi pagi pergi ke Halteng,” singkatnya. (dex)

