Larangan Lakukan Pesta Ronggeng Diberlakukan

Pesta ronggeng yang dilakukan

DARUBA – Masyarakat Kabupaten Pulau Morotai kembali dibatasi untuk tidak menggelar acara pesta ronggeng, atau acara yang bersifat mengundang banyak orang.

Hal ini dilakukan mengingat Morotai diduga telah terjadi transmisi lokal penyebaran Covid-19. Ini bisa dilihat dari meningkatnya penderita Covid-19 di Pulau Morotai yang tidak memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah.

“Acara nikah silahkan, tapi acara ronggeng sudah tidak bisa. Ini sudah diatur dalam Perbup 24 tahun 2020 soal penanganan Covid-19,” kata Kepala Satpol PP Pulau Morotai, Yanto A Gani.

Yanto menegaskan, jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, maka tetap akan diberikan sanksi administrasi.  “Kalau acara muda mudi kedapatan, maka yang bertanggungjawab adalah kades dan pihak yang melaksanakan hajat. Jadi kalau masyarakat yang mau buat pesta pikir-pikir sebelum dikenai sanksi,” tegasnya.

Selain itu, tambah Yanto, semua pertokoan, warung makan, perkantoran, maupun fasilitas umum wajib menyediakan tempat cuci tangan. “Kita akan mulai razia besok (hari ini) dan seterusnya, kalau kedapatan tidak mengikuti ketentuan tersebut tetap diberikan sanksi,” pungas Yanto. (fay)

Berita Terkait