Penggunaan Lahan Lanud Leo Watimena Ada Prosedur

Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara (AU) III Marsekal Muda TNI, Ir Novyan Samyoga

DARUBA – Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara (AU) III Marsekal Muda TNI, Ir Novyan Samyoga mengatakan penggunaan lahan milik negara yang dijaga oleh TNI AU di Pulau Morotai ada prosedur.

Hal ini ditegaskan Marsekal Novyan menanggapi pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Museum Trikora dalam konjungannya ke Morotai dalam rangka pelatihan penanggulangan tanggap bencana alam oleh Lanud Leo Watimena, Jumat (09/10/2020).

Status penggunaan lahan milik TNI AU oleh Pemda dipertanyakan awak media lantaran dalam beberapa waktu lalu sempat terjadi perdebatan antara TNI AU dan Pemda Morotai terkait revitalisasi situs sejarah air kaca di kawasan Desa Wawama dan proyek Pipanisasi Desa Pandanga-Juanga, yang diberhentikan oleh Lanud Leo Watimena karena belum memiliki izin.

Menurut Novyan, ada prosedur yang mengatur soal alur pengajuan pemanfaatan fasilitas Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah untuk digunakan sebagai pinjam pakai dilahan negara yang dijaga TNI AU.

Kata dia, tahapannya cukup panjang, karena harus ada persetujuan dari Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Panglima TNI, Menteri Pertahanan, sampai ke Kementrian Keuangan.

“Barulah Mabesau (Kasau) menerbitkan instruksi kepada Pangkoopsau/ Danlanud untuk pelaksanaan pinjam pakai BMN yang ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian sampai penandatanganan perjanjian pinjam pakai,” jelas Novyan.

Walaupun begitu, kata Novyan, terkait proyek Pipanisasi untuk jaringan air bersih ke Desa Juanga dan Pandanga tetap bisa dilanjutkan karena itu menyangkut kebutuhan masyarakat.

“Saya sudah menyampaikan ke Danlanud agar itu tetap bisa dilaksanakan untuk air ya. Kenapa, karena itu menyangkut kebutuhan masyarakat. Tapi sambil jalan perizinan tetap diselesaikan. Ini untuk masyarakat, maka ini nomor satu karena keberadaan TNI ini juga untuk masyarakat, itu kita dukung dalam pelaksanaanya,” ujarnya.

Akan tetapi, untuk proyek revitalisasi air kaca, belum bisa diijinkan selama belum ada izin . “Air kaca itu sebenarnya tanpa ada izin apapun, itu langsung main bengko keluar segala macam. Sampai saat ini saya perintahkan untuk disetop karena itu juga tidak terkait langsung dengan masyarakat, Kalau air (Jaringan Pipa, red) itu sangat vital, kalau air kaca tidak jadi, stop dulu,” tegasnya.

“Kalau memang nanti ada di bangun segala macam tolong prosedur perizinanya dan sebagainya diuruskan dulu, nanti setelah perizinan di uruskan bisa jadi, itu kan jadi boleh, itu nanti sifatnya kerja sama. Jadi tanahnya tetap milik TNI AU. Semua itu tolong prosedurnya ditertibkan,” tambah Novyan.

Dalam kunjungannya, Jendral bintang dua TNI AU itu, juga memberikan bantuan sembako dan uang tunai kepada anak Panti Asuhan Safa Athiyah Desa Wawama. (fay)