Tuding Demo Dibayar, Achmad Hatari Dipolisikan

Achmad Hatari

TERNATE – Sejumlah kelompok cipayung mengecam pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Achmad Hatari di media massa pada Minggu (11/10/2020) yang menuduh gerakan mahasiswa dan buruh dibayar. 

Kecaman ini datang dari Komite Pimpinan Wilayah (KPW) Partai Demokratik (PRD), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta PKC PMII Kota Ternate.

Menurut Ketua KPW PRD Provinsi Malut, Syaiful Amarullah, tuduhan ada bayaran pada gerakan mahasiswa tanpa bukti sama saja dengan menyebarkan fitnah. Sebaliknya Omnibus Law bisa dituduh sebagai titipan untuk memuluskan jalan oligarki yang neoliberal di Indonesia. “ Pernyataan Achmad Hatari itu melukai atau mencederai gerakan mahasiswa di Maluku Utara khususnya dan Gerakan mahasiswa dan buruh di seluruh Indonesia,” kata Syaiful Amarullah, Senin (12/10/2020).

Syaiful juga kesal dengan pernyataan Achmad Hatari yang mengatakan kalau ingin mendapatkan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja, maka masyarakat dan para pendemo mendatangi kantor DPRD Setempat. Sebab hal itu menurut Saiful juga telah dilakukan pada saat demonstrasi di tanggal 6 sampai 8 oktober 2020 kemarin.  

Saiful meminta, Achmad Hatari selaku anggota DPR RI yang mendukung UU Cipta Kerja menjelaskan ke masyarakat Maluku Utara, bahwa UU tersebut tidak merugikan rakyat.

Bukan memfitnah gerakan mahasiswa. Ia juga menegaskan, PRD  beserta Ormasnya secara tegas menolak UU Cipta Kerja, dan akan terus mengkampanyekan penolakan atau pembatalan UU Cipta Kerja. 

Kecamatan serupa juga datang dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Malut, Alfajri A. Rahman. Alfajri menilai, statement anggota DPR RI Dapil Malut, Ahmad Hatari tidak menunjukkan sikap sebagai wakil rakyat. “ Perlu di garis bawahi, kalau pak Hatari datang di Malut hanya cari popularitas dan buat gaduh, mendingan jangan lagi datang, tinggal di Jakarta saja,” ungkap, ketum DPD IMM Malut ini, Minggu (11/10/2020).

Alfajri menegaskan, boleh saja Partai NasDem mendukung UU Omnibus Law, tetapi jangan menuding gerakan penolakan tersebut dilatarbelakangi karena bayaran. “ Dengan masalah ini tentunya kami akan berkoordinasi seluruh elemen mahasiswa terkait tuduhan bahwa kami (mahasiswa) kalau turun demo adalah massa bayaran,” katanya.

DPD IMM juga mengancam akan melaporkan Achmad Hatari ke Polda Maluku Utara pada Selasa (13/10/2020). “Besok rencana IMM Polisikan Ahmad Hatari soal pernyataan massa aksi dibayar,” tegas Alfajri.

Sementara Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate, Safrudin Taher mengatakan, gerakan aksi yang dilakukan oleh organisasi cipayung, BEM Universitas se-Malut, dan aliansi lainnya adalah murni keterpanggilan moril sebagai anak bangsa. Karenanya secara kelembagaan, HMI mengecam dan akan melaporkan Achmad Hatari ke Polda Malut.

Safrudin menilai tudingan miring yang disampaikan oleh Hatari soal aksi penolakan UU Cipta Kerja yang digelar Cipayung bersama lainnya pada pekan kemarin merupakan aksi yang ditunggangi oleh kelompok tertentu, tidak memiliki dasar dan bahkan telah mencemarkan nama baik organisasi.

“Hatari harus bertanggung jawab atas tudingan miring yang telah ditujukan kepada massa pendemo penolakan UU Ciptaker, yang digelar pada Kamis, 8 Oktober pekan kemarin itu,” tegasnya.

Senada dengan, Ketua PKC PMII Kota Ternate, Yulif A. Sagaf mengutuk keras pernyataan senator asal Malut itu. Menurut dia, sebagai legislator yang mewakili masyarakat Malut. Achmad Hatari semestinya tidak melontarkan pernyataan seperti itu. Sebab itu adalah sebuah kekeliruan. “Siapa yang bisa membayar massa aksi yang banyak seperti kemarin,” tegasnya.

Apalagi aksi penolakan ini tidak hanya terjadi di Maluku Utara, tetapi hampir di seluruh daerah mahasiswa menyerukan aksi penolakan yang sama. Karena itu, Achmad Hatari segera meminta maaf kepada public Malut terutama mahasiswa. “Tapi tetap, besok kita bersama-sama dengan kelompok Cipayung melaporkan hal ini ke Polda Malut,” tegasnya. (nas)