TERNATE – Sebelumnya puluhan mahasiswa ditahan aparat Kepolisian karena diduga pelaku kericuhan saat aksi menolak UU cipta kerja, Omnibus Law di Kota Ternate kembali dibebaskan.
Hal ini setelah sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justice Malut, Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH Peradi), LBH Fokus Malut beserta LBH HMI memberi penjaminan permohonan untuk tidak ditahan para mahasiswa tersebut.
“Alhamdulillah dari 11 orang yang ditahan akhirnya diizinkan pulang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut,” ujar salah satu perwakilan LBH Fitria A. Hi Muhammad didampingi Abdullah Adam.
Advokat perempuan ini mengaku, pihaknya tergabung beberapa LBH melakukan penjaminan ke 11 mahasiswa dengan pertimbangan bahwa proses pemeriksaan para mahasiswa sangat kooperatif untuk mengikuti tahapan penyidikan. Selanjutnya, mengingat mereka adalah mahasiswa yang punya tugas dan tanggungjawab untuk melanjutkan perkuliahan.
“Dengan dasar itulah kami tergabung beberapa LBH ini melakukan penjaminan permohonan untuk tidak ditahan,” kata Fitria. Sebelumnya aksi penolakan undang-undang cipta kerja Omnibus Law oleh ribuan mahasiswa, terutama di depan Kantor Walikota Ternate berakhir ricuh, Selasa (13/10/20).
Akibatnya 19 orang terpaksa diamankan pihak kepolisian. Dari 19 orang itu terdapat mahasiswa, penggangguran, hingga penjual kopi langsung dilakukan pemeriksaa secara intensif di Kantor Ditreskrimum Polda Malut.
Hasilnya 9 orang dipulangkan, sementara tersisa 10 ditahan untuk penyildikan karena diduga tindakan mereka memenuhi unsur tindak pidana. Kendati Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan dalam keterangan pres rilisnya mengaku, para pelaku aksi unjuk rasa itu sementara dibebaskan dan tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan.
