TERNATE – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JI alias JU berumur 39 tahun.
Ia diringkus di lingkungan Akeboca Kelurahan Soa, Ternate Tengah pada 28 September, setelah ditemukan barang bukti 20 bungkus plastic kristal putih berupa narkotika jenis shabu seberat 6,08 gram.
“Barang bukti yang ditemukan dari Ibu rumah tangga ini siap diedarkan di wilayah Kota Ternate,” ungkap Plt Kasi penyidik BNNP, Ipda Mudjakir Syahdjuan didampingi Plt Kabid Pemberantasan BNNP, Fatahillah Syukur dalam jumpa pers, Senin (19/10/2020).
Penangkapan itu setelah tim BNNP mendapat informasi adanya transaksi narkoba di jembatan perbatasan kampung Makasar sekitar pukul 19.23 WIT. Barang bukti sebanyak 20 bungkus jenis shabu itu langsung diamankan oleh tim BNNP.
IRT mengedarkan barang haram itu baru dilakukan sebulan kemarin, sejak yang bersangkutan baru balik dari tanah Papua langsung melakukan bisnis tersebut, yang bersangkutan kini ditetapkan tersangka.
“Pasal yang dijerat 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1). UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebutnya
Selain tersangka JI alias JU, tim BNNP juga berhasil meringkus dua tersangka asal Kelurahan Mangga Dua dan Kelurahan Toboko. Mereka adalah RF berumur 26 Tahun dan IIH berumur 39.
Penangkapan kepada tersangka RF dan IIH pada 19 September lalu sekitar di depan kantor jasa pengiriman di kantor TIKI Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah. Dari tangan kedua tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisikan ganja cannabis sativa dengan berat kurang lebih 458 gram.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti milik tersangka RF dan IIH merupakan jaringan kota Medan, Sumatera Utara.
“Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang -undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. (dex)
