Gelar Aksi, Sesama Wartawan Nyaris Baku Hantam

Wartawan saat lakukan aksi di Polda Malut

TERNATE-Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol. Rikwanto menegaskan akan menindak tegas oknum anggota polisi yang melakukan tindakan intimidasi pada salah satu jurnalis perempuan, yang berupaya menghalang-halangi kepada sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan penolakan UU cipta kerja Omnibus Law di kantor Wali Kota Ternate, Selasa (20/10/20).

“Selaku pimpinan Polri di wilayah Malut, saya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota saya yang melakukan tindakan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalis,” tegas Kapolda dalam pertemuan terbuka bersama sejumlah jurnalis Malut.

Atas kejadian itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada seluruh anggota, tentang tugas dan menghadapi para wartawan ketika berada di lapangan. Dia mengaku sangat menghormati profesi wartawan, karena profesi mulia yang bertugas menyampaikan informasi dan kebenaran maupun kebaikan sekaligus  kecerdasan masyarakat. 

Di atas mobil sound system, massa aksi jurnalis Malut, jenderal bintang dua itu meminta maaf atas insiden yang terjadi di lapangan. Bahkan dirinya berjanji memperbaiki tugas anggota kedepan. Karena adanya insiden tersebut menjadi pelajaran berharga untuk tugas kedepan lebih baik.

“Ada kelalaian dari anggota kami, saya minta maaf dan mudah-mudahan insiden ini tidak terjadi kembali,” ucap Kapolda kepada peserta aksi yang semuanya adalah jurnalis.  Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mengecam intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan aksi .

Ketua AJI Kota Ternate Hairil Abd Rahim menuturkan, jurnalis dalam bertugas diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut, kata Hairil, jelas menegaskan  kemerdekaan pers merupakan wujud dari kedaulatan rakyat.

“Yang dilaksanakan teman-teman wartawan di lapangan sesuai undang-undang tersebut. Sehingga seharusnya polisi juga harus mengetahui undang-undang pers agar jangan menghalang-halangi dan mengintimidasi jurnalis,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Hairil, tindakan represif tersebut dilakukan dengan mendorong dan melecehkan. Sebab, salah satu korban yang meliput aksi demonstrasi di kantor walikota Ternate merupakan jurnalis perempuan.

“Sehingga AJI Ternate menyikapi dengan meminta Kapolda Malut segera memberikan sanksi kepada anggotanya yang menghalang-halangi kerja Jurnalis. Apalagi Polri dan jurnalis merupakan mitra, sehingga ada yang menyangkut dengan prinsip kepolisian harus disampaikan,” tegasnya.

Hairil juga menyarankan kepada oknum polisi yang menanyakan UU yang digunakan jurnalis saat liputan agar perlu membaca kembali UU pers. “Sehingga saat berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan, mereka juga dapat mengetahui atau paling tidak memiliki sedikit pemahaman terkait kerja-kerja jurnalistik,” tandasnya.

Sementara itu, pada aksi yang digelar para jurnalis ini nyaris terjadi adu jotos antara sesama jurnalis. ini akibat adanya kesalahpahaman antara pengurus PWI dan beberapa pimpinan redaksi yang melakukan pertemuan dengan kapolda usai kapolda melakukan tatap muka dengan massa aksi di aula polda Malut. 

Massa aksi mencurigai pertemuan pengurus PWI Malut dan Pemred dengan  Kapolda  untuk melakukan upaya perdamaian. saat pengurus PWI keluar dari ruangan kapolda, kemudian dihadang oleh massa aksi, sehingga terjadi adu mulut yang berujung hingga nyaris adu jotos.  Suasana kembali aman setelah pimpinan redaksi Posko Malut Awat Halim menjelaskan isi pertemuan antara pengurus PWI dan pemred  dengan kapolda.  bahwa tidak ada upaya damai dalam pertemuan itu, apa yang menjadi tuntutan massa aksi juga disampaikan dalam pertemuan itu, dan jawaban kapolda sama seperti penjelasan dalam pertemuan dengan Massa Aksi di aula polda Malut. (tim)