SANANA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), menetapkan 6 orang juru kampanye (Jurkam) Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-Umar) dan satu orang Jurkam Fifian Adeningsih Mus-M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) sebagai tersangka.
Penetapan itu terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pemilu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepsul. Untuk Jurkam HT-Umar, menyangkut dugaan pengusiran Panwas Desa Capalulu. Sedangkan untuk Jurkam FAM-SAH, diduga menghina paslon nomor urut 2, Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (Zadi-Imam).
Kasat Reskrim Polres Kepsul, AKP. Paultri Yustiam mengatakan, ke tujuh orang jurkam tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana pemilu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Sula.” Intinya kasus ini sudah tahap penyidikan, sudah dimintai keterangan semuanya. Pemeriksaan saksi juga sudah, dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Berikutnya tinggal pembahasan ketiga,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Pada pembahasan ketiga, dia menambahkan, akan dibahas bersama dengan pihak Bawaslu Kepsul untuk menuju ke tahap I kasus tersebut. “ Semua sudah dimintai keterangan. Tapi, masih ada satu yang masih di luar kota,” ungkap Paultri.
Meskipun ada yang belum memberikan keterangan dalam kasus ini, Paultri berharap agar seluruh pihak bisa lebih kooperatif.” Satu yang belum memberikan keterangan itu inisialnya MN, yang memang masih di luar kota,” ujarnya.
Tentu, lanjutnya, mereka memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan keterangan untuk memudahkan proses penyidikan, mulai dari memberikan keterangan kepada penyidik untuk kasus ini lebih terang, baik yang sudah datang ataupun yang belum datang, diharapkan bisa mematuhi kegiatan ini.
“Jadi kegiatan ini, kita kan dari pembahasan kedua ke penyidikan, nanti lanjut di pembahasan ketiga. Pembahasan ketiga baru kita bisa tahu bisa lanjut ke tahap I atau gimana,” ucap Paultri.
Untuk yang belum hadir pemeriksaan, sambung Paultri, nanti dibahas pada pembahasan ketiga. Pada intinya, dalam Gakkumdu, semua keputusan itu ada pembahasannya. “Pada pembahasan ketiga, nanti diputuskan bagaimana, ya muda-mudahan lancar,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, tujuh orang jurkam ini, untuk jurkam FAM-SAH berinisial JU. Sementara jurkam HT-Umar, yakni BS, SN, SD dan SB. Sedangkan dua lainnya, yakni NS dan AU yang merupakan oknum Anggota DPRD Kepsul.(nai)

