DARUBA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Fadli Djaguna menjelaskan alasan dirinya dan sejumlah anggota DPRD Pulau Morotai menolak rencana pinjaman Rp 200 miliar yang dilakukan Pemkab Pulau Morotai ke PT. SMI Persero Kementrian Keuangan RI.
Menurut Fadli, pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 200 miliar itu, daerah harusnya mempergunakan sesuai kebutuhan dalam rangka pemulihan ekonomi atas dampak dari pandemi Covid-19. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020, daerah dibolehkan melakukan pinjaman untuk menangani dampak pandemi. Namun pinjaman dilakukan untuk hal yang substantif.
“Yang pertama, PP 43 memerintahkan boleh melakukan pinjaman ke PT SMI, tapi dalam rangka untuk mendongkrak stabilitas ekonomi misalnya UMKM, usaha mandiri, koperasi, itu dibiayai saat masa pandemi akibat dari bencana nasional Covid-19. Tidak harus urgensinya bangun pagar, gedung sekolah. Kira-kira orang terpapar virus, apakah pagar yang harus diberikan begitu?,” kesal Fadli saat wawancara kemarin.
Menurutnya, pembayaran pinjaman sebesar Rp 200 miliar beserta bunga cukup membebani keuangan daerah. Karena itu, penggunaannya benar-benar harus tepat sasaran sesuai perintah regulasi.
“Belum lagi ditambah defisit Rp 146 miliar, belum lagi utang tanah kita dan belum lagi multi years. Semua hutang bawaan ini akan berpengaruh pada skema pemerintahan yang akan datang,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Fadli, Pemerintah Daerah Morotai belum memberikan penjelasan rinci ke DPRD terkait dengan pinjaman itu. Maka DPRD tetap bersikap tegas menolak. “Sebab jika hutang ini tidak mampu dipertanggungjawabkan, maka bebannya akan ditanggung oleh generasi kita,” jelas Fadli.
Jadi kami DPRD, lanjut dia, tetap menolak pinjaman Rp 200 miliar. Sebab, efeknya lebih berbahaya untuk masa depan rakyat Morotai. Lagian, kata dia, tidak ada urgensinya melakukan pinjaman Rp 200 miliar dalam kondisi Morotai tentang pemulihan ekonomi.
“Kalau bicara pemulihan ekononi, kenapa harus ada kebijakan karantina? Seharusnya karantina dihentikan supaya orang bisa keluar masuk Morotai agar memperbaiki siklus ekonomi kita di Morotai. Bagaimana bisa kita bicara pemulihan ekonomi sedangkan masih ada karantina?,” cetusnya.
Fadli menambahkan, DPRD akan menggelar rapat internal membahas persoalan tersebut. “Setelahnya akan kita panggil TAPD untuk menghadiri rapat selanjutnya soal pembahasan APBD Perubahan,” tuntas Fadli.
Sekedar diketahui, sebelumnya rapat pembahasan dana pinjaman antara DPRD dan TAPD pada Rabu kemarin berakhir ricuh. Kericuhan dipicu dari jabawaban tak etis yang dilontarkan Kepala Bappeda Abjan Sofyan saat ditanya Fadli Djaguna. (fay)

