SANANA – Enam orang tim pemenang pasangan calon Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar) yang ditetapkan sebagai tersangka, seorang diantaranya merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) M. Natsir Sangaji dari Partai Gerindra. Dia sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, namun tidak pernah penuhi panggilan tersebut.
Akhirnya, M. Natsir ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dugaan kasus tindak pidana pemilu ini terkait dengan pengusiran Panwas Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah. Selain itu, masalah ini sudah masuk pada tahap II.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu, diantaranya Bustamin Sanaba, Ajis Umanahu (oknum anggota DPRD Kepsul dari Partai Demokrat), Salman S. Naipon, Sahdi Duwila, Salem Buamona dan M. Natsir Sangaji.
Natsir ditetapkan sebagai DPO lantaran tak pernah gubris panggilan Bawaslu maupun Penyidik, sehingga dia saat ini dicari penyidik namun tak ditemukan. Kepala Seksi BB Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Jones menyampaikan, dari 6 tersangka hanya 5 orang yang penuhi panggilan.
“Untuk dugaan pengusiran Panwas itu ada 5 orang diperiksa, pertama Bustamin Sanaba, Ajis Umanahu, Salman S. Naipon, Sahdi Duwila dan Salem Buamona. Kalau M. Natsir Sangadji masih DPO karena sampai saat ini belum ditemukan,” katanya, Senin (26/10/2020).
Walaupun sudah DPO, dia menambahkan, pihaknya tetap proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita tetap akan proses sesuai ketentuan, kita akan surati beberapa instansi terkait status beliau selaku anggota DPRD agar tidak dipermudah terkait hak-haknya,” ucap Jones.
Jones menambahkan, selesai tahap II, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana, sehingga jangka waktu sebelum tujuh hari sudah bisa disidangkan.
“Kalau sempat hari ini (kemarin), ya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana. Kalau tidak, paling lambat besok sudah kita limpahkan ke Pengadilan. Kemungkinan penetapan akan keluar minggu depan, dan kita sudah langsung bisa bersidang,” bebernya. Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepsul Ihsan Umaternate tak bisa berbuat banyak. Sebab, kasus yang melibatkan Natsir itu tidak ada kaitannya dengan kerja wakil rakyat.
“Kalau soal kasus pak Natsir ini tidak bisa berikan hak imunitas. Sebab, agenda yang ikuti bukan agenda DPRD. Apalagi pak Natsir saat itu sedang cuti untuk kampanye. Kasus ini kita serahkan kepada pihak Gakkumdu untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.(nai)
