Penggunaan Logo Parpol Pengusung AMR Dikecam

Penggunaan logo partai Berkarya di spanduk SM-MS

BOBONG – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Pulau sekaligus Ketua Tim Pemenangan AMR, La Ode Muhuri beserta partai koalisi AMR mengecam penggunaan logo partai koalisi AMR yang dicantum oleh paslon bupati Muhaimin Sarif-Safrudin Mohalisi.

Tim pemenangan AMR dihadapan masyarakat saat berkampanye di Kecamatan Taliabu Timur Selatan (27/10/20).

Menurut La Ode Muhuri penggunaan logo partai Berkarya selaku partai pengusung AMR yang masih tercantum pada baliho atau spanduk milik paslon MS-SM adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara hukum.

“Saya mau sampaikan kepada bapak/ibu semua dan panwas, jika ada calon lain yang datang kampanye dengan menggunakan logo partai pengusung AMR agar tolong di foto dan video untuk disampaikan kepada kami, agar kami dapat menindak tegas secara hukum. karena partai Berkarya adalah partai pengusung AMR yang diakui oleh undang-undang,” katanya dihadapan masa kampanye.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua PKPI Kabupaten Pulau Taliabu, M. Akrawi bahwa partainya pun ikut terbawa-bawa oleh pihak lain dalam kampanye, sehingga dirinya meminta agar masyarakat dapat berpartisipasi mengumpulkan bukti video jika ada pihak lain yang datang dengan kandidat selain AMR, karena ia pun akan menindak secara tegas.

“Partai saya sudah menjatuhkan pilihan yang pas kepada calon bupati petahana AMR, bukan yang lain, jika ada orang-orang yang berkampanye bawa-bawa nama partai saya tolong di rekam , di foto atau video, supaya saya akan menindak tegas orang-orang seperti itu,” kecamnya.

Berdasarkan peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020, pasal 73A disebutkan dalam kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon tersebut.

Hal tersebut telah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupten Pulau Taliabu sesuai surat rekomendasi Bawaslu yang dilayangkan KPU Pulau Taliabu Nomor : 219/K.Bawasiu/ PM.00.00/10/2020 Tanggal 19 Oktober 2020 tentang hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, bahwa ditemukan Alat Peraga Kampanye paslon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu H. Muhaimin Syarif-Syafruddin Mohalisi yang desainnya tidak terdaftar di KPU Kabupaten Pulau Taliabu dan mencantumkan logo partai Berkarya pada setiap APK.

Sementara KPU telah mengeluarkan surat nomor : 133/PL02.4-PU /8208/Kab/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 yang bersifat pemberitahuan kepada paslon tersebut. ( bro/** )

Berita Terkait