Selain persoalan pekerja, Dealfrit juga menyoroti sikap perusahaan yang dua kali tidak menghadiri panggilan resmi mediasi Disnakertrans Maluku Utara. Ketidakhadiran tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai iktikad baik perusahaan dalam menyelesaikan perselisiahan hubungan industrial melalui mekanisme yang disediakan negara.
Kritik tersebut, lanjutnya, bukan untuk menghakimi perusahaan, melainkan untuk mendorong respon resmi, keterbukaan, dan iktikad baik dalam penyelesaian setiap persoalan ketenagakerjaan. Terlebih, dalam perkara berbeda sebelumnya, somasi tertulis yang telah dilayangkan kepada perusahaan juga disebut belum mendapatkan tanggapan resmi.
“Kami minta PT SMA atau manajemen yang mewakili perusahaan memberikan tanggapan resmi serta hadir dalam proses penyelesaian perselisihan berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Disnakertrans Provinsi Maluku Utara diharapkan tetap menjalankan fungsi mediasi secara objektif dan memastikan seluruh hak yang disengketakan diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena hak pekrerja bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dihormati dan dipenuhi,” pungkasnya.(cr-02)