Abaikan Jalan di Oba Selatan, Warga Desak Pemprov Ubah Status Jalan ke Nasional 

Syamsuddin A. Kadir, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, yang mewakili pemerintah pada saat aksi berlangsung menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah mengusulkan pembangunan ruas itu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025. Sayangnya, kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat membuat rencana tersebut harus tertunda.

“Kami sadar pembangunan ini sangat dibutuhkan masyarakat. Ruas Payahe–Dehepodo sudah kami masukkan dalam DAK 2025, tetapi terjadi efisiensi dari pusat. Berdasarkan konfirmasi dengan Bappeda dan Dinas PU, pengusulan kembali dilakukan untuk 2026,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yakni: Oba Selatan memerlukan jalan, bukan sekadar janji. Pemprov harus segera mengubah status jalan Payahe–Dehepodo menjadi jalan nasional. Segera menindaklanjuti Perda No. 3 Tahun 2022 dengan penerbitan Pergub. (ute)