LABUHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) temukan banyak dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 belum memenuhi syarat.
Dari berbagai dokumen tersebut, KPU juga menemukan Ijazah bacaleg yang masih diragukan. Kendati saat ini masih dalam verifikasi administrasi sehingga perlu untuk melakukan klarifikasi.
“Memang kami menemukan beberapa dokumen, terutama ijazah bacaleg yang diragukan,” kata Anggota KPU Halsel, Darmin Hi Hasim, Rabu (14/6/2023) kemarin.
Terhadap ijazah bacaleg yang diragukan, kata dia, KPU bakal melakukan klarifikasi ke sekolah asal karena ketentuan juga disebutkan bila ada dokumen yang diragukan, maka dilakukan klarifikasi. “Selain kami ke sekolah, kami juga akan ke Dikjar Provinsi Malut untuk memastikan dokumen tersebut,” tandasnya

