SOFIFI – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terang-terangan memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud. Dukungan itu disampaikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial pada Rabu (12/8).
Dalam video tersebut, Gubernur terlihat mengenakan kemeja putih, berkopiah putih juga menggunakan masker. AGK yang dalam video sedang duduk di kursi mengatakan, secara pribadi pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020-2024 ia telah memiliki pilihan untuk mendukung Bapaslon Halsel Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud sebagai calon Bupati dan Wakil bupati.
“Secara pribadi Pada Pilkada 2020-2024, saya mendukung Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud. Untuk itu diturunkan saja calon-calon yang lain. Karena setiap orang punya hak untuk memilih siapa pun dia yang dikehendakinya,” kata gubernur dalam video tersebut.
Dalam video yang berdurasi 01:20 menit itu, Gubernur Malut dua periode itu juga menyampaikan, dukungannya itu dengan harapan Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud dapat melanjutkan pembangunan yang ada di Halsel kedepan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin mengatakan, video yang beredar di media sosial saat ini sudah dilihat dan dipelajari. Menurutnya, di dalam ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 menyebutkan, Gubernur, Bupati walikota yang mengikuti kampanye mekanismenya harus cuti.
Yang jadi masalah adalah sejauh ini KPU belum memutuskan penetapan pasangan calon. Sehingga yang ada ini adalah belum dikategorikan sebagai bakal calon. Bakal calon itu ketika mereka telah didaftarkan ke KPU barulah dikatakan sebagai bakal calon.” saat ini istilah di KPU yakni masih sebagai calon bakal calon atau potensi bakal calon yang sementara masih melakukan konsolidasi di partai politik untuk menuju pendaftaran pada tanggal 4-6 September 2020 nanti,” ucapnya.
Sehingga terkait dengan pernyataan Gubernur Malut, walaupun dirinya menyatakan dukungan secara pribadi, namun yang mengatakan adalah Gubernur Malut, maka persepsinya tetap Gubernur.
Namun jika telah ditetapkan pasangan calon oleh KPU, maka Gubernur, Bupati dan Walikota tidak boleh lagi menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu, diluar dari cuti dan jadwal kampanye. “Sehingga jika dilihat pernyataan Gubernur ini belum ada penetapan pasangan calon, maka ketentuan itu belum diterapkan,” ujarnya.
Sebab menurut Muksin, Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud belum tentu juga akan bisa maju dalam Pilkada Halsel, sebab belum ditetapkan kedua pasangan ini sebagai bakal calon. “Sehingga kita belum dapat mengetahui kedua pasangan ini bisa ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU atau tidak,” tegasnya.
Meski begitu, Muksin menyarankan, seyogyanya seorang Gubernur tidak boleh menyampaikan pandangan atau pendapat seperti itu. Sebab jabatannya saat ini sebagai Gubernur aktif. Meskipun yang bersangkutan kader partai politik tertentu atau memiliki hubungan bakal calon tertentu seperti keluarga, tetapi karena jabatannya sebagai Gubernur, maka tidak lazim dirinya menyampaikan pandangan seperti itu.” Tunggulah sampai ada jadwal kampanye, barulah yang bersangkutan dipersilahkan untuk menyampaikan dukungan kepada bakal calon tertentu. Tetapi ada jadwalnya dan yang bersangkutan harus mengambil jadwal cuti kampanye,” terangnya.
Sehingga untuk menjaga etika politik yang sehat dan juga demokrasi bagus dalam pelaksanaan pilkada yang menjadi baik, maka saran dari Bawaslu jangan lah untuk menyampaikan pandangan sekarang ini. “Karena takutnya nanti akan mempengaruhi netralitas ASN. Sehingga kalau diulangi terus menerus akan bertentangan dengan pasal 71 ayat 1 undang-undang nomor 10,” tegasnya.
Selain itu, terkait undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang mana pejabat Negara dan pejabat daerah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan pasangan calon atau pasangan calon lain. Hal itu juga berlaku di Bupati atau Walikota yang sementara tidak mengikuti tahapan Pilkada.” Sehingga Bawaslu ingatkan kepada Pejabat Negara atau Daerah agar jangan menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon manapun diluar tahapan kampanye. Sebab ini akan mempengaruhi netralitas ASN,” tutupnya. (nas)

