Agustus Dibayarkan, Gaji PPPK Nakes Dirapel

Kepala BPKAD Kabupaten Halsel Farid Husen

LABUHA – Jika tidak aral melintang, Agustus mendatang gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Halmahera Selatan selama enam bulan dibayarkan.

Bahkan, gaji mereka akan rapel. Sebab, Pemkab Halsel sudah mengalokasikan anggaran belanja wajib bagi Nakes PPPK di tahun 2024.

“Gaji mereka tetap dibayar. Sementara kita masih melakukan perhitungan berapa bulan yang belum dibayarkan,” kata  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halsel Farid Husen, ketika dikonfirmasi, Senin (29/7/2024)

Menurutnya, di akhir bulan daftar gaji sudah dikeluarkan sehingga setiap OPD memasukan SPM di BPKAD dan dibayarkan sesuai dengan bulan berjalan sebagai syarat pencairan gaji pegawai.

Namun untuk Nakes, ujarnya saat ini pihak masih menunggu SK penetapan gaji. “Kami menunggu SK penetapan dari BPKPD baru kita melakukan pembayaran gaji,” jelas Farid.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Halsel Asia Hasyim mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji disebabkan karena BPKAD belum mengeluarkan daftar gaji PPPK Nakes, sehingga pihaknya belum mengajukan SPM.