Jika ketidakhadiran kembali terjadi, Badan Kehormatan akan memberikan teguran secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan dengan tembusan kepada fraksi dan partai politiknya.
“Kalau diulangi lagi, teguran secara tertulis ditujukan kepada yang bersangkutan, tembusan fraksi/partai,” ujar Hamga.
Menurut dia, sanksi akan meningkat apabila pelanggaran kembali dilakukan. Teguran tertulis kedua dapat diberikan jika anggota DPRD kembali mengulangi ketidakhadirannya.
“Apabila diulangi lagi teguran tertulis untuk kedua kalinya dan apabila yang bersangkutan mengulangi lagi maka sanksi yang lebih berat dan bahkan sampai pada pengusulan/pemecatan sebagai anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan,” kata Hamga.
Hamga meminta seluruh anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan lebih disiplin menghadiri rapat paripurna maupun kegiatan resmi DPRD lainnya.
Ia mengingatkan bahwa agenda DPRD berkaitan langsung dengan pembahasan kepentingan masyarakat. Karena itu, menurut Hamga, kehadiran anggota dewan dalam setiap agenda kedewanan merupakan bagian dari tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat. (ute)