TERNATE – Kekerasan kembali dialami wartawan, kali ini terjadi di dua wartawan di Kota Ternate yang hendak bertugas oleh anggota Satpol PP Kota Ternate. Kekerasan ini dilakukan alami Julfikram Suhardi wartawan Tribun Ternate dan Fitriyansi Safar wartawan Halmaheraraya.
Hal ini terjadi disaat kedua wartawan ini meliput aksi mahasiswa tentang #IndonesiaGelap di halaman Kantor Wali Kota Ternate, pada Senin (24/2/2025). Atas kejadian Julfikram mengalami luka di pelipis mata, sementara Fitriyanti mengalami luka di bibir.
Kejadian bermula saat Julfikram merekam bentrokan antara massa aksi dan Satpol PP. Dan diminta berhenti merekam, namun liputan tetap dilanjutkan, tiba-tiba dirinya dipukul oknum Satpol PP inisial M.
“Saya ambil video dari luar pagar kantor wali kota. Saat merekam, Satpol PP melarang dan memukul tangan saya. Setelah itu, saya dipukuli di tengah kerumunan, padahal saya sudah memakai kartu identitas wartawan,” ujar Julfikram.
Kekerasan berlanjut saat Julfikram masuk ke halaman kantor Wali Kota. Beberapa wartawan lain yang berada di lokasi mencoba melerai, namun tindakan represif tetap terjadi.
“Saat Julfikar dipukul lagi, kami para jurnalis mencoba mengamankannya. Saya juga ikut membantu, tapi malah mengalami kekerasan serupa hingga bibir saya pecah,” ungkap Fitriyanti.
Tidak terima dengan tindakan oknum Satpol PP tersebut, keduanya mendatangi Mapolres Ternate untuk membuat laporan dimana Julfikram telah melaporkan tindakan tersebut berdasarkan surat tanda penerimaan laporan atau STPL nomor STPL/47/II/2025/Res/Ternate. Sedangkan Fitriyanti melaporkan berdasarkan nomor STPL/48/II/2025/Res Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong membenarkan dua laporan korban penganiayaan tersebut.
“Benar, tadi keduanya sudah datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate,” katanya.
Dia mengaku, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dengan lokus kejadian di halaman kantor Wali Kota Ternate. Selanjutnya, kata dia, laporan tersebut akan dilimpahkan ke Reskrim untuk ditindaklanjuti guna kepentingan penyelidikan.
“Untuk kedua pelapor maupun dua orang saksi lain sudah dimintai keterangan awal pasca laporan dimasukkan ke SPKT,” terangnya.*
Editor : Hasim Ilyas

