GPM juga menyoroti honor dan tunjangan aparat desa yang belum terbayarkan yang diduga telah dipergunakan untuk menyelenggarakan HKG PKK ke-51 tingkat Provinsi yang sementara ini dilakukan oleh Pemkab Pulau Taliabu selaku tuan rumah.
“Patut diduga, bahwa honor milik tenaga honorer dan tunjangan aparat desa telah dipakai untuk rayakan HKG di Pulau Taliabu,” ujar Lisman, Ketua DPC GPM dalam orasinya.
Selain mempertahankan pinjaman daerah yang diperuntukan sebesar 49 miliar untuk pembangunan jalan Lede-Nggele, massa aksi juga mendesak Pemkab Taliabu untuk segera membayarkan honor milik tenaga honorer dan tunjangan aparat desa, masa juga mendesak DPRD setempat untuk menghadirkan pimpinan OPD terkait.
Diketahui, tunjangan aparat desa yang dari tahun ke tahun belum dibayarkan oleh Pemkab Taliabu adalah tunjangan tahun 2019 selama tiga bulan, 3 bulan di tahun 2020 dan 3 bulan di tahun 2021, hingga tahun 2022 selama 4 bulan dan 7 bulan pada tahun ini.
“Selain gaji aparatur dan ketidakjelasan pinjaman daerah, honor milik tenaga honorer selama 4 bulan di tahun 2023 ini juga harus dilunasi oleh Pemkab Taliabu,” tegas Lisman saat melakukan orasi.
Informasi yang dihimpun Fajarmalut.com tunjangan aparatur sejumlah desa di tahun 2023 mulai diproses, bahkan ada desa mulai mencairkan, sementara untuk pembayaran honor belum ada kejelasan mengingat pimpinan OPD rame-rame menuju lokasi wisata Likitoby bersama Bupati dan rombongan HKG sejak Senin pagi.
