Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Aktivitas 10 Perusahan Tambang Dihentikan - FajarMalut.com

Aktivitas 10 Perusahan Tambang Dihentikan

Kadis ESDM Pemprov Malut Hasyim DB

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) menghentikan sementara aktivitas produksi 10 perusahaan tambang. Penghentian aktivitas penambangan ini dipicu karena 10 perusahaan tersebut belum memasukan dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2020 kepada Pemerintah setempat.

Sepuluh Perusahan tersebut diantaranya, PT Bawo Kekal Sejahtera Internasional, PT. Lopoly Mining CDX, PT. Miniral Elok Sejahtera, PT. Putra Pangestu, PT. Obi Prima Nikel, PT. Karya Cipta Sukses Lestari, PT. Kurun Cerah Cipta, PT. Makmur Jaya Lestari, PT. Shana Tova Anugerah, PT. Wana Halmahera Barat Permai Unit. Penghentian aktivitas penambangan ini ditandatangani Gubernur Maluku Utara, bersama Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Inspektorat, dan Karo Hukum.

Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang menjelaskan, pada 22 Juli lalu, ada 20 perusahaan yang diberi peringatan untuk segera memasukan RKAB kepada Pemprov Malut. Namun ada 10 perusahaan tambang yang sudah memasukan RKAB, sedangkan 10 perusahaan tambang lainnya harus dihentikan aktivitasnya sementara karena RKAB-nya belum juga dimasukan sampai sekarang.“ Sepuluh perusahan ini kami hentikan sementara sampai mereka masukan RKAB Perusahan ke Pemprov,” ucapnya.

Dia menegaskan, 10 perusahaan tambang yang aktivitasnya dihentikan sementara, batas waktu memasukan RKAB sampai Bulan Desember 2020, jika melewati batas waktu, maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dicabut. Sebab sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan Pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Permen Nomor 7 Tahun 2020 itu setiap perusahaan wajib melaporkan rencana kegiatan belanja tahunan. Karena yang menghentikan sementara waktu itu kegiatan produksinya beda-beda, ada nikel, emas, dan pasir besi,” terangnya. (nas)

Berita Terkait