Alasan Covid-19, Kasus Korupsi 2 Miliar Tertunda

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Romulus Haholongan

SANANA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar single ornamen, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2019 senilai Rp 2.196.976.062.04, masih dalam proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Romulus Haholongan mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen saat ini masih dalam proses penyidikan. “Dalam proses,” katanya saat ditemui awak media usai mengikuti upacara HUT RI ke-75 di isda, Senin (17/8).

Sementara itu, Kasi pidsus Kejari Kepsul, Nanda Hardika menambahkan, sejauh ini ada sejumlah saksi dalam kasus tersebut sudah dimintai keterangan. “ Untuk saksi ada sekitar dua orang,” ujarnya.

Nanda juga mengaku, proses penyidikan dalam kasus ini sempat mengalami kendala karena pandemi covid-19. “ Kita juga masih terkendala karena adanya covid, jadi beberapa penyedia seperti di Ternate belum sempat hadir. Termasuk yang ada di Kepsul juga, beberapa sudah kita panggil,”  tandasnya.

Disentil nama Abraham sebagai penerima kuasa dalam kasus tersebut, Nanda mengaku belum tahu keterlibatan Abraham dalam kasus ini. “ Nah itu kita belum tahu. Kalau di dokumen tidak ditemukan nama tersebut. Makanya kita lagi perdalam, teman-teman harus mendukung kami. Kalau memang seperti itu. Di dokumen itu tidak ada. Coba tanya pak Abraham-nya bagaimana,” pungkasnya.

Dia menambahkan, kalau untuk kuasa proyek, pihaknya belum bisa berbuat banyak. “ Nanti kita pelajari dulu. Kita belum bisa ekspos. Siapa Abraham ini kita belum tahu,” ungkap Nanda.

Sementara itu, Abraham saat dikonfirmasi Senin (3/8) pekan lalu mengaku, sampai saat ini dirinya belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Disentil soal namanya sebagai penerima kuasa dalam surat kuasa pekerjaan proyek pengadaan lampu itu, Abraham enggan berkomentar. “Kita tidak bisa komentar apa-apa lah,” ucapnya di kantornya di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.

Dalam salinan akta notaris soal pemberian kuasa tersebut disebutkan, pemberi kuasa yakni Direktur CV Kharisma Karya memberi kuasa kepada Abraham sebagai penerima kuasa proyek Pengadaan Lampu Solar Single Ornament tahun anggaran 2019 di Dinas PUPR Kepsul pada 29 Agustus 2019. Surat kuasa tersebut menyebutkan, penerima kuasa bertugas mengerjakan proyek tersebut dan bertanggung jawab atas segala hutang yang berkaitan dengan proyek tersebut. Demikian juga segala perbuatan hukum dan gugatan atau tuntutan hukum berupa apapun yang menyangkut pekerjaan proyek merupakan tanggung jawab pihak penerima kuasa.

Sekedar diketahui, sebelumnya Kejari Kepsul telah memanggil Direktur CV Kharisma Karya selaku pemenang tender untuk dimintai keterangan. Informasi lain yang dihimpun media ini, dalam pelaksanaan proyek lampu itu, Direktur CV Kharisma Karya telah memberikan kuasa kepada pengusaha bernama Abraham Pranatoadi untuk mengerjakannya. (nai)