Alasan Pemprov Malut Pinjaman 1 Triliun di Bank DKI

Terkait kewajiban pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten dan kota serta utang kepada pihak ketiga yang masih menjadi beban daerah, Sarbin mengakui penyelesaiannya membutuhkan waktu karena nilai kewajiban yang cukup besar. “ Hutang pihak ketiga dari pemerintahan sebelumnya tentu tidak mungkin diselesaikan sekaligus dalam waktu singkat. Kalau hutang peninggalan mencapai sekitar Rp1,2 triliun, menurut saya juga tidak mungkin diselesaikan secepatnya,” katanya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah saat ini juga harus menjalankan berbagai program prioritas yang telah dijanjikan kepada masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur yang menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.

Apabila memperoleh persetujuan DPRD, proses pengajuan pinjaman daerah tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Sebelumnya, Pemerintahan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe mengajukan rencana pinjaman daerah senilai Rp1 triliun. rencana pinjaman tersebut sebagaimana termuat dalam surat  nomor: 900.1/2938/SETDA dengan perihal,  Penyampaian Usulan Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara, ditandatangani oleh Sekda Malut tertanggal 9 Juni 2026, disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku Utara, agar dapat persetujuan.

Dana jumbo tersebut sebagai upaya mempercepat pembangunan daerah di tengah keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Melalui skema pinjaman daerah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap sejumlah kebutuhan infrastruktur prioritas dapat segera direalisasikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.