Alasan Sakit, Aliong Mus Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

TERNATE – Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). Panggilan tersebut terkait pemeriksaan dugaan korupsi proyek pembangunan istana daerah (Isda) Pulau Taliabu.

Proyek Isda tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar. Berdasarkan informasi yang diterima, ketidakhadiran politisi partai Golkar itu dengan alasan sakit

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheus Matulessy menyatakan, yang bersangkutan seharusnya dijadwalkan pemeriksaan hari ini, tetapi yang bersangkutan belum sempat hadir dengan alasan sakit.

“Yang pasti yang bersangkutan mengirim surat kepada tim penyidik untuk meminta dijadwalkan kembali. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus Isda,” katanya, Kamis (27/02/26).

‎Matheus menambahkan, saat ini tim penyidik masih menyusun kembali jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ia meyakini, pada panggilan berikutnya mantan bupati dua periode itu pasti dapat hadir.

Sebelumnya, Aliong Mus juga pernah mangkir dari panggilan pertama dan kedua oleh Kejati Malut. Namun setelah Kejati Malut mengeluarkan pernyataan keras menjemput paksa, ia baru penuhi panggilan penyidik pada Senin, 1 Januari 2026.

Ia kemudian dicecar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD 2023 senilai Rp17,5 miliar. Saat ini, ketidakhadiran Aliong Mus pada pemanggilan keempat dengan alasan istrinya sedang melahirkan.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Malut, pembangunan Isda Pulau Taliabu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun.

‎Dalam perkara tersebut Kejati Malut menetapkan tiga tersangka. Yakni Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton dan Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.

Selain kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Isda, Kejati Malut juga tengah menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga kuat juga sedang bermasalah.

Proyek itu di antaranya, pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) senilai Rp7,3 miliar dikerjakan CV. Sumber Berkat Utama dan proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca (butas) senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV. Berkat Porodisa.(cr-02)