TIDORE – Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim, turut memperjuangkan nasib para nelayan di Maluku Utara (Malut), khususnya nelayan Tidore, di hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI), Sakti Wahyu Trenggono.
Menurut Walikota Tikep, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sudah harus meninjau kembali, terkait dengan regulasi yang hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurusi kapal tangkapan ikan berukuran 3 GT, padahal, diharapkan pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, perlu juga mengurusi terkait dengan kapal tangkapan ikan berukuran 5 GT.
“Mayoritas masyarakat Tidore ini, sebagian besar juga berprofesi sebagai nelayan, maka dari itu soal kewenangan kapal tangkapan ikan ini, kalau bisa untuk ukuran 5 GT juga bisa menjadi kewenangan pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota sehingga dapat membantu para nelayan di daerah untuk melakukan aktifitas tangkapan ikan,” ungkap Walikota Ali Ibrahim, dalam sambutannya pada acara pembukaan Festival Kampung Nelayan Tomalou (FKNT), di Kelurahan Tomalou, Senin, (7/3/22).
Walikota, Ali Ibrahim, yang juga berkapasitas sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Maluku Utara ini, mengharapkan agar kewenangan terkait dengan pengurusan kapal tangkapan ikan berukuran 30 – 50 GT yang berada di Kementrian, juga bisa dilimpahkan ke pemerintah provinsi atau dibuatkan Satuan Kerja (Satker) untuk memudahkan para nelayan di Maluku Utara dalam melakukan pengurusan terkait dengan perizinan.
“Kami juga berharap Kementerian Kelautan dapat membangun kerjasama dengan Universitas Khairun Ternate, untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak pesisir di Maluku Utara, serta nasib para nelayan di Tidore, jangan hanya diberi bantuan senilai Rp.17 Juta namun tidak ada fasilitas lain, untuk itu, perlu dibuatkan perumahan bagi para nelayan, sekaligus dengan tempat pengolahan ikan,” tambahnya.
Menyikapi usulan Walikota Tidore Kepulauan, Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono, mengaku siap untuk mengakomodir semua usulan Walikota, baik itu terkait dengan kewenangan dan pengurusan kapal tangkapan ikan diatas 5 GT sampai pada 30 maupun 50 GT.
“Usulan dari Walikota untuk mengembalikan hak nelayan di daerah masing-masing akan kami tindak lanjut, sehingga kedepan, nelayan lokal akan menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri,” tegasnya.
Bahkan tak hanya itu, terkait dengan permintaan Walikota untuk kapal 30 – 50 GT juga diberikan kemudahan kepada para nelayan di Maluku Utara maupun di Tidore, juga akan diakomodir oleh KKP RI sebesar 20 persen. berdasarkan jumlah nelayan yang ada di wilayah masing-masing, baik itu di Provinsi maupun di Kota Tidore Kepulauan. (ute)

