“Dua poin penting tersebut yakni Penambahan kuota BBM tertentu (JBT) maupun minyak tanah guna memenuhi Kebutuhan rumah tangga, para nelayan dengan motor tempel dan Pelaku Usaha Mikro kecil lainnya, serta Pengalihan penggunaan BBM PERTAMAX ke BBM PERTALITE oleh penyedia transportasi laut jenis speed boat dan motor kayu karena lebih murah dan sangat mendukung penyeberangan orang maupun kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya diantara pulau-pulau.” kata Ali.
Orang nomor satu di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan ini juga sangat mengharapkan usulan ini dapat diterima dan ditindaklanjuti, sehingga dengan berakhirnya masa jabatannya ada kado untuk masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
“Saya berharap sebelum masa jabatan saya berakhir saya terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kota Tidore dengan memberikan kado istimewa di akhir masa jabatan saya sebagai Wali Kota Tidore selama dua periode.” harap Ali Ibrahim.
Sementara, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Hj. Selvia M. Nur mengatakan, pengusulan tambahan kuota minyak tanah ini karena dari Tahun 2018 dengan jumlah penduduk sebanyak 118 ribu jiwa dengan kuota minyak tanah 570 ton per bulan atau 6.790 ton per tahun yang menjadi usulan pemerintah Daerah.
Sehingga pada Tahun 2025 ini pemerintah Daerah berupaya untuk mengusulkan penambahan minyak tanah karena terdapat penambahan jumlah penduduk per Tahun 2024 sebanyak 121.952 ribu jiwa maka minyak tanah dari 570 ton per bulan akan menjadi 738 ton per bulan atau 8.867 ton per tahun.
